URGENSI
BELAJAR FIQIH
§
Belajar Fiqih adalah belajar
memahami hukum. Dan hukumnya disini
tidak main2. Hukum yg dibuat oleh Tuhan pencpta alam.
Orang yg mengenal hukum, akan lebih patuh dan
memiliki kesadaran hukum lebih dr orang kebanyakan.
§
Meskipun tidak menutup adanya kemungkinan, ada
segelintir oknum yg belajar dan paham
hukum, justru utk mengakali hukum.
§
Sikap yang tidak simpatik dr seorang ahli hukum
(fiqih), seperti mudah menvonis, menyudutkan dan menghantam orang lain,
dipengaruhi banyak faktor, bukan semata2 masalah hukum(fiqih) nya.
§
Sikap tersebut bisa karena, bawaan sifat dan
karakter seseorang, fanatisme buta, kebencian kepada orang atau kelompok,
informasi yang tidak valid, dan bisa juga karena faktor pemahamannya yg tidsk
utuh ketiks belajar.
§
Kematangan seorang pelajar ketika belajar fiqih
tidak sama. Tp percayalah, yg umum, sesuatu yg matang akan lebih manis dan
lunak. Meskipun esensi yg disampaikan sama.
§
Rata -rata yang baru belajar fiqih akan cendrung
keras, termasuk yg sudah level makkah, madinah yaman dan mesir sekalipun. Tapi
proses belajar dan mengajar ditengah umat akan mematangkan pars ahli fiqih.
Kesimpulan.
Orang belajar agama pasti akan jadi lebih baik, jika tidak baik pasti ada
faxtor x.
1. Fanatik mazhab
2. Tabiat dan buruknya akhlaq, yg belum tersibghah dengan ajaran agama.
3. Pemahaman yg tidak utuh/ Tingkat kematangan.
Salah
seorang ulama diceritakan kepadsnya tentang
adanya ahli fiqih yang jahat dan buruk perangainya, maka ia berkata,
"Untung dia paham fiqih, jika tidak, dia mungkin jadi fir'aunnya umat
ini."
Diceritakan
juga kepadanya seorang awam yg lembut dan berakhlaq baik, tapi awam dalam
syariah (fiqih), beliau menjawab, "Jika dia alim fiqih, tentu saat
ini kamu tidak dihadapanku, aku dan kamu
dihadapannya (utk bertanya hikum agama)."
3. Menentukan kemuliaan individu
dan masyarakat Islam
4.Menyelamatkan dari perpecahan
5.Menjadikan ibadah bernilai ganda
URGENSI
BELAJAR FIQIH
1.
Sarana mewujudkan penghambaan.
2.
Kunci memahami Qur'an dan al Hadits.
3.
Menentukan kemuliaan individu dan masyarakat
Islam.
4.
Menyelamatkan dari perpecahan.
5.
Menyelamatkan dari ifrath (berlebih-lebihan) dan
tafrid ( meremh-remehkan) dalam
beragama.
6.
Menjadikan Ibadah bernilai ganda.
7.
Modal dan bekal menjadi pewaris nabi.
1.Sarana mewujudkan penghambaan.
ü
Allah menciptakan manusia di dunia semata-mata
utk beribadah kepadaNya. Ibadah harus
sesuai dgn tata cara yang dikehendakiNya. Tatacara itulah yg kemudian dikenal
dgn syariat, lebih khusus disebut dgn fiqih.
ü
Ilmu Fiqih merupakan jantungnya islam, ia
dipelajari dan dijadikan alat justifikasi
atas hukum dan kehendak Allah atas hamba - hambanNya. Dominasi fiqih
dalam kehidupan umat islam sangat kuat mengingat fungsinya sebagai sarana untuk
menjalankan ibadah.
ü
Fiqih adalah syarat mutlaq yang harus
dipenuhi seorang hamba agar
penghambaannya kepada Rabb semesta alam diterima. Dalilnya :
o
Quran
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mendahului Allah dan Rasulnya[1407] dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Hujurat :1).
o
Al Hadits
Barang siapa yang membuat suatu amalan dalam agama
kita ini yang tidak ada tuntunannya (contohnya), maka amalan tersebut
tertolak”. (HR. Bukhori ).
o
Kaidah ushul
Hukum asal dari ibadah adalah ditolak, hingga ada dalil
yang memerintahkannya.
Dan
peringatan dr seorang salaf masyhur, Umar bin Abdul Aziz : "Siapa yg
beribadah tanpa ilmu, yg dirusak akan lebih banyak dari yang diperbaiki."
Syarat
diterimanya ibadah ada dua :
لاتقبلالعبادةإلابالإخلاصوالمتابعة
“Tidak
diterima ibadat kecuali dengan ikhlas dan mutaba’ah ( mengikuti cara Rasul )”
1. Ikhlas
2. Mengikuti
cara nabi
'Cara' itulah yg diajarkan dalam fiqih.
2.Kunci memahami Qur'an dan al Hadits.
Sumber utama
ajaran Islam adalah Al-Quran yang terdiri dari lebih 6.000-an ayat dan
As-Sunnah yang berjumlah jutaan butir hadits.
Namun
bagaimana mengambil kesimpulan hukum atas suatu masalah dengan menggunakan
dalil-dalil yang sedemikian banyak, harus ada sebuah metodologi yang ilmiyah
yang baku dan disepakati oleh umat Islam sepanjang zaman. Dan metodologi itu
adalah ilmu fiqih.
Ilmu fiqih
telah berhasil menjelaskan dengan pasti dan tepat tentang hukum-hukum yang
terkandung pada tiap potong ayat dan hadits yang bertebaran. Dengan menguasai
ilmu fiqih, maka Al-Quran dan As-Sunnah bisa dipahami dengan benar, tepat dan
akurat, sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalm dahulu mengajarkannya.
Sebaliknya,
tanpa penguasaan ilmu fiqih, Al-Quran dan As-Sunnah bisa diselewengkan dan
dimanfaatkan dengan cara yang tidak benar. Ilmu fiqih adalah kunci untuk
memahami Al-Quran dan As-Sunnah dengan metode yang benar, ilmiyah dan shahih.
Di dalam
Al-Quran disebutkan bahwa pencuri harus dipotong tangannya, pezina harus
dirajam, pembunuh harus diqishash dan seterusnya. Memang demikian zahir nash
ayat Al-Quran. Namun benarkah semua pencuri harus dipotong tangannya?. Apakah
semua orang yang berzina harus dirajam?. Apakah semua orang yang membunuh harus
20:41 31 Jan
- ust. Ahmad syahrin Toriq: dibunuh juga?
Di dalam
ilmu fiqih akan dijelaskan kriteria pencuri yang bagaimanakah yang harus
dipotong tangannya. Tidak semua orang yang mencuri harus dipotong tangan. Ada
sekian banyak persyaratan yang harus terpenuhi agar seorang pencuri bisa
dipotong tangan. Misalnya barang yang dicuri harus berada dalam penjagaan,
nilainya sudah memenuhi batas minimal, bukan milik umum dan lainnya. Bahkan
kriteria seorang pencuri tidak sama dengan pencopet, jambret, penipu atau
koruptor.
Demikian
juga dengan pezina, tidak semua yang berzina harus dihukum rajam. Selain hanya
yang sudah pernah menikah, harus ada empat orang saksi lakil-laki, akil,
baligh, dan menyaksikan secara bersama di waktu dan tempat yang sama melihat
peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan. Tanpa hal
itu, hukum rajam tidak boleh dilakukan. Kecuali bila pezina itu sendiri yang
menyatakan ikrar dan pengakuan atas zina yang dilakukannya. Dan yang paling
penting, hukum rajam haram dilakukan kecuali oleh sebuah institusi hukum formal
yang diakui dalam sebuah negara yang berdaulat.
Dan hal yang
sama juga berlaku pada hukum qishash dan hukum-hukum hudud lainnya. Sebuah
tindakan hukum yang hanya berlandaskan kepada satu dua dalil tapi tanpa
kelengkapan ilmu syariah justru bertentangan dengan hukum Islam sendiri.
Allah akan
meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi
ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.(QS. Al-Mujadilah : 11).
Jika kembali
kepada nas -nas syariat, ternyata kita
akan temukan bahwa kepemimpinan skala mikro dan makro adalah menjadi hak para ahli ilmu syariah.
Demikian
juga hal yang terkait dengan kepemimpinan umat, yang lebih layak diangkat
adalah mereka yang lebih punya kepahaman terhadap syariat.
Kita ketahui
bersama, bahwa kemuliaan seorang hamba dimuka bumi ini bukan karena pangkat,
jabatan dan hartanya. Tetapi semata-mata karena ketaqwaannya. Allah ta'ala
berfirman, "Sesungguhnya yg paling mulia disisi Allah adalah yg paling
bertaqwa." Makna lain dari taqwa adalah takut. Takut jika melanggar
hukum2Nya.
Sedangkan
diayat yang lain Allah ta'ala berfirman, "Sesungguhnya yang paling takut
kepada Allah dr hamba-hambanya adalah para ulama." (Al Fathir :28)
Kemuliaan =
taqwa = ulama.
Kalau kita
bandingkan antara jumlah orang awam dan jumlah para ulama, kita akan menemukan
perbandingan yang jauh dari proporsional. Dengan kata lain, ulama di masa
sekarang ini termasuk `makhluk langka` bahkan nyaris punah.
Kita lihat
realitas para ustadz, mubaligh, dai atau yang disebut tokoh agama disekeliling
kita - Tanpa mengurangi rasa hormat dan penghargaan atas jasa mereka selama ini
- Namun sebuah kenyataan yg tidak bs
kita pungkiri, yang kita dapati
kebanyakan mereka masih minim dari penguasan secara mendetail dalam
kisi-kisi ilmu syariah. Sebuah pengalaman pribadi, saya kadang kaget dan heran
ketika ada sebagian ustadz yg kadang bertanya atau tidak tshu perkara2 yg
sangat bassic dalam islam. Belum lg
kenyataan mereka yang sama sekali buta bahasa arab. Dan otomatis rujukan
satu-satunya hanya buku terjemahan.
Keterpurukan
umat islam disegala sektor dan lini sekarang ini disebabkan oleh satu faktor
utama, Minimnya ahli syariat. Jangankan yg berprofesi sebagai pedagang, petani,
pelajar, karywann pejabat dan lain2,
bahkan sebuah kenyataan pahit, mereka yg 'berprofesi' sebagai dai dan
ustadz saja kebanyakan adalah orang2 awam.
Lalu bisa
kita pikirkan sendiri bagaimana kualitas umat ini bila para tokoh agamanya
sekalipun pun masih dalam keadaan seperti itu ?
Maka
memperbanyak jumlah ulama serta menyebar-luaskan ilmu-ilmu syariah menjadi hal
yang mutlak dilakukan. Hal ini sesuai dengan firman Allah ta'ala tentang
keharusan adanya sekelompok orang yang berkonsentrasi mendalami ilmu-ilmu
syariah.
"Tidak
sepatutnya bagi mu’minin itu pergi semuanya . Mengapa tidak pergi dari
tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya." (QS. At-Taubah : 122)
Ditingkat
pemerintahan, Islam jatuh bangun, dibuli, disisihkan bahkan dimusuhi
rame-rame, lagi-lagi karena minimnya
pemahaman syariat para elit politik
kita.
Dan yang
melakukan itu semua bukan orang lain, ya kita -kita sendiri. Karena satu sebab saja, muslimnya tidak paham syariah, maka mereka
berada pada garda terdepan untuk menolak mentah-mentah setiap usaha
diundangkannya syariah Islam.
Ini realita
sesungguhnya, bahwa musuh-musuh utama dari hukum Islam, ternyata tidak lain
adalah umat Islam sendiri.
Musuhnya
ternyata bukan orang kafir, bukan Kristen, Hindu, Budha, Konghuchu atau agama
'dan lain-lain.
Mereka yg
sudh memiliki kedalaman pemahaman syariah, adalah orang2 yg sudh terbiasa
berbeda pendapat, karena mereka sudh sangat paham, berbeda hasil ijtihad sudah
menjadi keniscayaan. Sehingga tidak saling mencaci, menjelekkan atau menafikan.
Sebaliknya,
semakin awam seseorang terhadap ilmu syariah, biasanya akan semakin tidak punya
mental untuk berbeda pendapat. Sedikit perbedaan di kalangan mereka sudah
memungkinkan untuk terjadinya perpecahan, pertikaian, bahkan saling menjelekkan
satu sama lain.
Hal itu
terjadi karena seseorang hanya berpegangan kepada dalil yang sedikit dan
parsial. Tetapi merasa sudah pandai dan paling benar sendiri. Padahal dalil
yang diyakininya paling benar itu masih harus berhadapan dengan banyak dalil
lainnya yang tidak kalah kuatnya. Jadi bagaimana mungkin dia merasa paling
benar sendiri ?
Paling
tidak, dengan mempelajari ilmu syariah, kita jadi tahu bahwa pendapat yang kita
pegang ini bukanlah satu- satunya pendapat. Di luar sana, masih ada pendapat
lainnya yang tidak kalah kuatnya dan sama-sama bersumber dari kitab dan sunnah
juga. Maka kita jadi memahami perbandingan mazhab di kalangan para fuqaha,
sebab mereka memang punya kapasitas untuk melakukan istimbath hukum dengan
masing-masing manhaj dan metodologinya.
Orang -orang
yang paham terhadap syariah agama Allah. Akan melihat begitu banyak pintu2
kebaikan yang terbuka, dimana terkadang pahala yg besar bisa didaptkn hanya dgn
satu perbuatan kecil.
Ketika orang
alim beramal dgn ilmunya, maka siapapun yg mengambil faedah dan manfaat drinya,
ia akan turut mendapatkan pahalanya.
ilmu akan
menuntun diamnya seorang mukmin untuk berdzikir atau bertafakur. Bahkan ketika
ia meninggalpun, ganjaran dr ilmunya akan terus mengalir, sebagaimana yang
disebutkan dalam hadits :
"Apabila
seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah
jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang
bermanfaat.” (HR Muslim)
PERINTAH UNTUK
BELAJAR FIQIH
Ada banyak
perintah dalam kitabullah dan sunnah yang menyebutkan pentingnya belajar agama
khususnya fiqih.
🔹
Al Qur'an
Tidak
sepatutnya bagi mu'minin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap
golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka
tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah
kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.(QS. At-Taubah :
122)
🔹
Al Hadits
”Barangsiapa
yang dikehendaki oleh Allah kebaikan atasnya, maka Allah akan menjadikannya
paham dalam masalah agamanya” (HR Bukhari-Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar