Minggu, 15 Februari 2015

Kajian SUBULANA-4 : Urgensi dan Perintah Belajar FIQIH



URGENSI BELAJAR FIQIH

§  Belajar Fiqih adalah belajar memahami  hukum. Dan hukumnya disini tidak main2. Hukum yg dibuat oleh Tuhan pencpta alam.
Orang yg mengenal hukum, akan lebih patuh dan memiliki kesadaran hukum lebih dr orang kebanyakan.
§  Meskipun tidak menutup adanya kemungkinan, ada segelintir oknum yg  belajar dan paham hukum, justru utk mengakali hukum.
§  Sikap yang tidak simpatik dr seorang ahli hukum (fiqih), seperti mudah menvonis, menyudutkan dan menghantam orang lain, dipengaruhi banyak faktor, bukan semata2 masalah hukum(fiqih) nya.
§  Sikap tersebut bisa karena, bawaan sifat dan karakter seseorang, fanatisme buta, kebencian kepada orang atau kelompok, informasi yang tidak valid, dan bisa juga karena faktor pemahamannya yg tidsk utuh ketiks belajar.
§  Kematangan seorang pelajar ketika belajar fiqih tidak sama. Tp percayalah, yg umum, sesuatu yg matang akan lebih manis dan lunak. Meskipun esensi yg disampaikan sama.
§  Rata -rata yang baru belajar fiqih akan cendrung keras, termasuk yg sudah level makkah, madinah yaman dan mesir sekalipun. Tapi proses belajar dan mengajar ditengah umat akan mematangkan pars ahli fiqih.

Kesimpulan.
Orang belajar agama pasti akan jadi lebih baik, jika tidak baik pasti ada faxtor x.
1. Fanatik mazhab
2. Tabiat dan buruknya akhlaq, yg belum tersibghah dengan ajaran agama.
3. Pemahaman yg tidak utuh/ Tingkat kematangan.

Salah seorang ulama diceritakan kepadsnya tentang  adanya ahli fiqih yang jahat dan buruk perangainya, maka ia berkata, "Untung dia paham fiqih, jika tidak, dia mungkin jadi fir'aunnya umat ini."

Diceritakan juga kepadanya seorang awam yg lembut dan berakhlaq baik, tapi awam dalam syariah (fiqih), beliau menjawab, "Jika dia alim fiqih, tentu saat ini  kamu tidak dihadapanku, aku dan kamu dihadapannya (utk bertanya hikum agama)."


URGENSI BELAJAR FIQIH
1.       Sarana mewujudkan penghambaan.
2.       Kunci memahami Qur'an dan al Hadits.
3.       Menentukan kemuliaan individu dan masyarakat Islam.
4.       Menyelamatkan dari perpecahan.
5.       Menyelamatkan dari ifrath (berlebih-lebihan) dan tafrid   ( meremh-remehkan) dalam beragama.
6.       Menjadikan Ibadah bernilai ganda.
7.       Modal dan bekal menjadi pewaris nabi.

1.Sarana mewujudkan penghambaan.
ü  Allah menciptakan manusia di dunia semata-mata utk beribadah kepadaNya. Ibadah  harus sesuai dgn tata cara yang dikehendakiNya. Tatacara itulah yg kemudian dikenal dgn syariat, lebih khusus disebut dgn fiqih.
ü  Ilmu Fiqih merupakan jantungnya islam, ia dipelajari dan dijadikan alat justifikasi  atas hukum dan kehendak Allah atas hamba - hambanNya. Dominasi fiqih dalam kehidupan umat islam sangat kuat mengingat fungsinya sebagai sarana untuk menjalankan ibadah.
ü  Fiqih adalah syarat mutlaq yang harus dipenuhi  seorang hamba agar penghambaannya kepada Rabb semesta alam diterima. Dalilnya :
o   Quran
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya[1407] dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Hujurat :1).
o   Al Hadits
Barang siapa yang membuat suatu amalan dalam agama kita ini yang tidak ada tuntunannya (contohnya), maka amalan tersebut tertolak”. (HR. Bukhori ).
o   Kaidah ushul
Hukum asal dari ibadah adalah ditolak, hingga ada dalil yang memerintahkannya.

Dan peringatan dr seorang salaf masyhur, Umar bin Abdul Aziz : "Siapa yg beribadah tanpa ilmu, yg dirusak akan lebih banyak dari yang diperbaiki."
Syarat diterimanya ibadah ada dua :

لاتقبلالعبادةإلابالإخلاصوالمتابعة
“Tidak diterima ibadat kecuali dengan ikhlas dan mutaba’ah ( mengikuti cara Rasul )”
1. Ikhlas
2. Mengikuti cara nabi
'Cara' itulah yg diajarkan dalam fiqih.


 2.Kunci memahami Qur'an dan al Hadits.
Sumber utama ajaran Islam adalah Al-Quran yang terdiri dari lebih 6.000-an ayat dan As-Sunnah yang berjumlah jutaan butir hadits.
Namun bagaimana mengambil kesimpulan hukum atas suatu masalah dengan menggunakan dalil-dalil yang sedemikian banyak, harus ada sebuah metodologi yang ilmiyah yang baku dan disepakati oleh umat Islam sepanjang zaman. Dan metodologi itu adalah ilmu fiqih.
Ilmu fiqih telah berhasil menjelaskan dengan pasti dan tepat tentang hukum-hukum yang terkandung pada tiap potong ayat dan hadits yang bertebaran. Dengan menguasai ilmu fiqih, maka Al-Quran dan As-Sunnah bisa dipahami dengan benar, tepat dan akurat, sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalm  dahulu mengajarkannya.

Sebaliknya, tanpa penguasaan ilmu fiqih, Al-Quran dan As-Sunnah bisa diselewengkan dan dimanfaatkan dengan cara yang tidak benar. Ilmu fiqih adalah kunci untuk memahami Al-Quran dan As-Sunnah dengan metode yang benar, ilmiyah dan shahih.
Di dalam Al-Quran disebutkan bahwa pencuri harus dipotong tangannya, pezina harus dirajam, pembunuh harus diqishash dan seterusnya. Memang demikian zahir nash ayat Al-Quran. Namun benarkah semua pencuri harus dipotong tangannya?. Apakah semua orang yang berzina harus dirajam?. Apakah semua orang yang membunuh harus
20:41 31 Jan - ust. Ahmad syahrin Toriq: dibunuh juga?
Di dalam ilmu fiqih akan dijelaskan kriteria pencuri yang bagaimanakah yang harus dipotong tangannya. Tidak semua orang yang mencuri harus dipotong tangan. Ada sekian banyak persyaratan yang harus terpenuhi agar seorang pencuri bisa dipotong tangan. Misalnya barang yang dicuri harus berada dalam penjagaan, nilainya sudah memenuhi batas minimal, bukan milik umum dan lainnya. Bahkan kriteria seorang pencuri tidak sama dengan pencopet, jambret, penipu atau koruptor.
Demikian juga dengan pezina, tidak semua yang berzina harus dihukum rajam. Selain hanya yang sudah pernah menikah, harus ada empat orang saksi lakil-laki, akil, baligh, dan menyaksikan secara bersama di waktu dan tempat yang sama melihat peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan. Tanpa hal itu, hukum rajam tidak boleh dilakukan. Kecuali bila pezina itu sendiri yang menyatakan ikrar dan pengakuan atas zina yang dilakukannya. Dan yang paling penting, hukum rajam haram dilakukan kecuali oleh sebuah institusi hukum formal yang diakui dalam sebuah negara yang berdaulat.
Dan hal yang sama juga berlaku pada hukum qishash dan hukum-hukum hudud lainnya. Sebuah tindakan hukum yang hanya berlandaskan kepada satu dua dalil tapi tanpa kelengkapan ilmu syariah justru bertentangan dengan hukum Islam sendiri.

3. Menentukan kemuliaan individu dan  masyarakat Islam
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Mujadilah : 11).
Jika kembali kepada nas -nas syariat,  ternyata kita akan temukan bahwa kepemimpinan skala mikro dan makro adalah  menjadi hak para ahli ilmu syariah.
Demikian juga hal yang terkait dengan kepemimpinan umat, yang lebih layak diangkat adalah mereka yang lebih punya kepahaman terhadap syariat.
Kita ketahui bersama, bahwa kemuliaan seorang hamba dimuka bumi ini bukan karena pangkat, jabatan dan hartanya. Tetapi semata-mata karena ketaqwaannya. Allah ta'ala berfirman, "Sesungguhnya yg paling mulia disisi Allah adalah yg paling bertaqwa." Makna lain dari taqwa adalah takut. Takut jika melanggar hukum2Nya.
Sedangkan diayat yang lain Allah ta'ala berfirman, "Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah dr hamba-hambanya adalah para ulama." (Al Fathir :28)
Kemuliaan = taqwa = ulama.

Kalau kita bandingkan antara jumlah orang awam dan jumlah para ulama, kita akan menemukan perbandingan yang jauh dari proporsional. Dengan kata lain, ulama di masa sekarang ini termasuk `makhluk langka` bahkan nyaris punah.
Kita lihat realitas para ustadz, mubaligh, dai atau yang disebut tokoh agama disekeliling kita - Tanpa mengurangi rasa hormat dan penghargaan atas jasa mereka selama ini -  Namun sebuah kenyataan yg tidak bs kita pungkiri, yang kita dapati  kebanyakan mereka masih minim dari penguasan secara mendetail dalam kisi-kisi ilmu syariah. Sebuah pengalaman pribadi, saya kadang kaget dan heran ketika ada sebagian ustadz yg kadang bertanya atau tidak tshu perkara2 yg sangat bassic dalam islam.  Belum lg kenyataan mereka yang sama sekali buta bahasa arab. Dan otomatis rujukan satu-satunya hanya buku terjemahan.
Keterpurukan umat islam disegala sektor dan lini sekarang ini disebabkan oleh satu faktor utama, Minimnya ahli syariat. Jangankan yg berprofesi sebagai pedagang, petani, pelajar, karywann pejabat dan lain2,  bahkan sebuah kenyataan pahit, mereka yg 'berprofesi' sebagai dai dan ustadz saja kebanyakan adalah orang2 awam.
Lalu bisa kita pikirkan sendiri bagaimana kualitas umat ini bila para tokoh agamanya sekalipun pun masih dalam keadaan seperti itu ?
Maka memperbanyak jumlah ulama serta menyebar-luaskan ilmu-ilmu syariah menjadi hal yang mutlak dilakukan. Hal ini sesuai dengan firman Allah ta'ala tentang keharusan adanya sekelompok orang yang berkonsentrasi mendalami ilmu-ilmu syariah.
"Tidak sepatutnya bagi mu’minin itu pergi semuanya . Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." (QS. At-Taubah : 122)
Ditingkat pemerintahan, Islam jatuh bangun, dibuli, disisihkan bahkan dimusuhi rame-rame,  lagi-lagi karena minimnya pemahaman  syariat para elit politik kita.
Dan yang melakukan itu semua bukan orang lain,  ya kita -kita sendiri.  Karena satu sebab saja,  muslimnya tidak paham syariah, maka mereka berada pada garda terdepan untuk  menolak mentah-mentah setiap usaha diundangkannya syariah Islam.
Ini realita sesungguhnya, bahwa musuh-musuh utama dari hukum Islam, ternyata tidak lain adalah umat Islam sendiri.
Musuhnya ternyata bukan orang kafir, bukan Kristen, Hindu, Budha, Konghuchu atau agama 'dan lain-lain. 

4.Menyelamatkan dari perpecahan
Mereka yg sudh memiliki kedalaman pemahaman syariah, adalah orang2 yg sudh terbiasa berbeda pendapat, karena mereka sudh sangat paham, berbeda hasil ijtihad sudah menjadi keniscayaan. Sehingga tidak saling mencaci, menjelekkan atau menafikan.
Sebaliknya, semakin awam seseorang terhadap ilmu syariah, biasanya akan semakin tidak punya mental untuk berbeda pendapat. Sedikit perbedaan di kalangan mereka sudah memungkinkan untuk terjadinya perpecahan, pertikaian, bahkan saling menjelekkan satu sama lain.
Hal itu terjadi karena seseorang hanya berpegangan kepada dalil yang sedikit dan parsial. Tetapi merasa sudah pandai dan paling benar sendiri. Padahal dalil yang diyakininya paling benar itu masih harus berhadapan dengan banyak dalil lainnya yang tidak kalah kuatnya. Jadi bagaimana mungkin dia merasa paling benar sendiri ?
Paling tidak, dengan mempelajari ilmu syariah, kita jadi tahu bahwa pendapat yang kita pegang ini bukanlah satu- satunya pendapat. Di luar sana, masih ada pendapat lainnya yang tidak kalah kuatnya dan sama-sama bersumber dari kitab dan sunnah juga. Maka kita jadi memahami perbandingan mazhab di kalangan para fuqaha, sebab mereka memang punya kapasitas untuk melakukan istimbath hukum dengan masing-masing manhaj dan metodologinya.

5.Menjadikan ibadah bernilai ganda
Orang -orang yang paham terhadap syariah agama Allah. Akan melihat begitu banyak pintu2 kebaikan yang terbuka, dimana terkadang pahala yg besar bisa didaptkn hanya dgn satu perbuatan kecil.
Ketika orang alim beramal dgn ilmunya, maka siapapun yg mengambil faedah dan manfaat drinya, ia akan turut mendapatkan pahalanya.
ilmu akan menuntun diamnya seorang mukmin untuk berdzikir atau bertafakur. Bahkan ketika ia meninggalpun, ganjaran dr ilmunya akan terus mengalir, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :
"Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat.” (HR Muslim)

PERINTAH UNTUK BELAJAR FIQIH
Ada banyak perintah dalam kitabullah dan sunnah yang menyebutkan pentingnya belajar agama khususnya fiqih.
🔹 Al Qur'an
Tidak sepatutnya bagi mu'minin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.(QS. At-Taubah : 122)
🔹 Al Hadits
”Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah kebaikan atasnya, maka Allah akan menjadikannya paham dalam masalah agamanya” (HR Bukhari-Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar