Minggu, 15 Februari 2015

Kajian SUBULANA-3 : Keistimewaan FIQIH


KeIstimewaan FIQIH

1. Berasaskan kepada wahyu Allah.
Berbeda dengan undang-undang buatan manusia, yang bersumber dari akal dan nalar manusia, fiqih bersumber dari wahyu Allah, yaitu Al-Quran dan Sunnah.

Setiap ahli fiqih atau mujtahid pasti memiliki kemampuan mengambil hukum dari sumber fiqih yang ada, dan mereka semua terikat dengan Al-Quran dan sunnah. Tidak satu pun dari mereka yang hanya sekedar menuruti logika belaka dan atau sekedar berlandaskan kepada filsafat. Kesimpulan hukum yang dihasilkan merupakan makna turunan secara langsung atau sesuai dengan ruh syariat, atau tujuan umum dari syariat Islam.

Karena sumber fiqih adalah wahyu Allah, maka ia sangat sesuai dengan tuntutan manusia dan kebutuhan manusia secara keseluruhan. Sebab Allah adalah Pencipta manusia yang mengetahui seluk-beluk manusia itu sendiri, baik yang lahir atau yang batin. Allah menciptakan syariat yang lengkap mengatur seluruh bidang kehidupan manusia. Allah ta'ala berfirman :“Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui ; dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (Al Mulk: 14)

Jika dibandingkan dengan undang-undang dan hukum yang dibuat manusia, perbedaan antara keduanya sangat jauh, seperti bedanya antara Pencipta jagad raya, Allah ta'ala, dengan makluknya yang kecil.

Hukum yang dibuat manusia banyak kelemahan dan keterbatasan karena ia produk akal manusia yang serba terbatas. Akal manusia tidak mengetahui hakikat jiwa manusia dan kebutuhan dirinya sesuai dengan fitrah
penciptaan yang digariskan oleh Allah. Sehingga hasil pikiran manusia banyak yang tidak sesuai dengan tabiat manusia itu sendiri.
Jalan satu-satunya adalah kembali kepada hukum yang diciptakan oleh Allah, Tuhan Yang Maha Tahu tentang manusia.

2. Pembahasannya komprehensif, mencakup semua aspek kehidupan.
Dibanding dengan hukum-hukum lain, Fiqih memiliki keistimewaan, yaitu bahwa ia mencakup tiga hubungan manusia; hubungan manusia dengan Allah sebagai Tuhan satu-satunya, hubungan dengan dirinya sendiri, dan hubungan dengan masyarakat. Sebab fiqih ini adalah untuk kepentingan dunia dan akhirat, kepentingan agama dan negara, dan untuk semua manusia hingga hari kiamat.
Hukum-hukum fiqih adalah perpaduan kekuatan antara akidah, ibadah, akhlak, dan muamalat. Dari kesadaran jiwa, perasaan tanggung jawab, merasa diawasi Allah dalam segala kondisi, penghargaan atas hak-hak maka lahirlah sikap ridla, ketenangan, keimanan, kebagiaan, dan kehidupan individu social yang teratur.
Hukum-hukum terkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti hukum-hukum shalat, puasa, dan lain-lain. Sebagian ahli fiqih menyatakan bahwa jumlah ayat yang berkenaan dengan ibadah ini ada 140 ayat. Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya, seperti apa yang boleh dia lakukan dan apa yang tidak boleh dari makanan, minuman dan pakaian. Hal ini disyariatkan untuk menjaga diri manusia; akal dan fisik. Untuk hubungan manusia dengan sesama diatur dengan hukum-hukum muamalat dan uqubat (hukum pidana), seperti jual beli, sewa-menyewa, nikah, qishash, hudud, ta’zir, peradilan, persaksian.
Untuk itu dalam fiqih ada dua bab besar dalam fiqih yaitu hukum-hukum ibadah dan hukum-hukum mualat, seperti yan dijelas sebelumnya. Dengan demikian, fiqih diciptakan untuk menjaga lima prinsip dasar manusia; yaitu akal, agama, jiwa, agama, dan kehormatan. Maka fiqih sesungguhnya ingin mecetak manusia yang religi, sehat akal, sehat jiwa, terhormat, suci hartanya.

Silahkan dicerna, yang tidak dipahami harus ditanyakan. Istilah2, seperti syarah,hudud, dll. Jangan lupa dihafal.

Ast.: 🌻
Dr. Wahbah Az-zuhaili membagi hukum-hukum muamalat menjadi beberapa bab :

1. Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah
yaitu yang terkait dengan keluarga, termasuk hukum- hukum pernikahan, talak, nasab, nafkah, warisan. Hukum- hukum ini bertujuan mengatur hubungan antara suami istri dan kekerabatan yang lebih dikenal dengan "hukum perdata".

2. Al-Ahkam Al-Madaniyah
Hukum-hukum kemasyarakatan, yaitu terkait dengan transaksi personal berupa jual beli, sewa menyewa, pergadaian, kafalah (asuransi), kerja sama, hutan piutang, menepati janji. Hukum-hukum ini bertujuan mengatur hubungan personal dari sisi harta dan keuangan sehingga hak-hak masing-masing terjaga.

3. Al-Ahkam Al-Jina’iyah
Hukum kriminalitas yang dilakukan oleh seseorang dan sanksi yang dikenakan. Tujuan dari hukum ini adalah menjaga eksistensi kehidupan manusia, harta, kehormatan dan hak-hak mereka, memberi kepastian hubungan antara korban criminal dan pelaku criminal, dan menciptakan keamanan. Dalam Al-Quran terdapat sekitar 30 ayat terkait dengan hukum-hukum kriminalitas.
Adalah : Akal, agama, jiwa, harta dan kehormatan.


4. Al-Ahkam Al-Murafa’at
Hukum-hukum peradilan, tuntutan hukum, persaksian, sumpah, dan lain-lain. Tujuannya adalah mengatur prosedur penegakan keadilan antara menusia dengan syariat Islam. Dalam Al-Quran terdapat sekitar 20 ayat yang berbicara mengenai masalah ini.

5. Al-Ahkam Ad-Dusturiyah
Hukum yang terkait dengan perundang-undang yang mengatur antara penguasa dan rakyat dan menjelaskan hak dan kewajiban indifidu dan kelompok.

6. Al-Ahkam Ad-Dauliyah
Hukum-hukum yang mengatur hubungan negara Islam dengan negara lainnya terkait dengan perdamaian dan perang, hubungan antara warga negara non muslim dengan negara Islam yang ia tinggali, hukum-hukum jihad dan perjanjian. Tujuannya agar tercipta kerja sama, saling menghormati antar satu negara dengan lainnya.

7. Al-Ahkam Al-Iqtishadiyah Wa A-Maaliyah
Hukum-hukum yang terkait dengan hak-hak indifidu terhadap harta benda (kepemilikan), hak-hak dan kewajiban negara di bidang harta benda, pengaturan sumber kekayaan negara dan anggaran-anggarannya. Tujuannya adalah mengatur hubungan kepemilikan antara orang yang kaya dan miskin dan antara negara dengan warga negara.
Ini mencakup harta benda negara, seperti harta rampasan, pajak, kekayaan alam, harta zakat, sadakah, nazar, pinjaman, wasiat, laba perdagangan, harta sewa menyewa, perusahaan, kaffarat, diyat dan lain-lain.

Hudud dan ta'zir sama saja. Bermakna hukum, hukuman jika diterjemahkan k bhs indo. Hanya ada perbedaan antara kedua.
Hudud, adalah hukum2 yang sudah baku. Ditetapkan dalam quran dan sunnah. Tidak boleh dikurangi, ditambah atau dirubah misalnya : hukum potong tangan pencuri, qishas (hukum bunuh ) dan semisalnya...
Tadzir adalah aturan/hukuman yang oleh syariat agama diserahkan kepada kebijksanaan hakim. Seperti hukum cambuk orng yg berdusta, denda, dan semisalnya.

Singkatnya, biasa hudud itu terkait pelanggaran berat, sedangkan ta'zir terkait pelanggaran ringan.

Hudud, Contoh :
1. Potong tangan
2. Hukum bunuh (qishash)
3. Lempar batu utk pezina  (rajam)
4. Cambuk 80 kali bagi pemabuk
5. Dll.


Tadzir
1. Jewer kuping
2. Arak keliling kampung
3. Dicambuk krn bohong, bolos, malas
5. Dikurung
6. Dan semisalnya...
Tahdzir: peringatan.
Hudud  adalah bentuk jama' (plural )dr had. Had secara bahasa artinya pembatas.
Tahdzir bisa juga ta'zir عزر, sama saja
Yang umum difiqih pakai  ta'zir (التعزير )

Ringkasnya :
Fiqih ibadah adalah  tata ibadah yg kebanyakn masuk kategori ritual seperti bersuci, shalat, puasa, haji, zakat, nadzar, sumpah, dan aktifitas sejenis terkait dengan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.
fiqh muamalah, ibadah non ritual seperti tata cara jual beli, melakukan akad, transaksi, hutang piutang, hukum pidana atau perdata dan lainnya yang terkait dengan hubungan antar manusia atau dengan masyarakat luas.

3. Fiqih adlah hukum yg memiliki implikasi dunia akhirat

Semua perbuatan, sikap dan tindakan sosial salam fiqih selalu ada konsep halal, haram dan berakibat dunia akhirat. Dalam hal ini ada dua bentuk hukum muamalat:

ü  Hukum duniawi yang diambil berdasarkan indikasi tindakn dan bukti lahir dan tidak ada hubungannya dengan batin. Ini adakah hukum pengadilan; karena seorang hakim memberikan vonis sesuai dengan bukti yang ada semampunya.
Vonis hakim ini tidak bisa mengubah sesuatu yang batil menjadi benar dan. sebaliknya dalam realitas, tidak mengubah yang haram menjadi halal dan sebaliknya. Vonis seorang hakim bersifat mengikat, berbeda dengan fatwa.

ü  Hukum ukhrawi yang didasarkan kepada sesuatu yang sebenarnya (hakikat sesuatu baik yang lahir atau batin). Hal ini berlaku antara seseorang dengan Allah. Hukum inilah yang dijadikan dasar oleh seorang ahli fatwa; fatwa adalah pemberian informasi tentang hukum syariat tanpa mengikat.

Kedua jenis hukum inilah yang ditegaskan dalam sebuah hadis Rasulullah 'alaihi shalatu wasalam  yang diriwayatkan oleh Malik, Ahmad dan lainnya,

”Sesungguhnya aku manusia. Jika kalian bersengketa kepadaku, mungkin salah satu dari kalian lebih kuat bukti dan alasannya dari yang lain, maka saya mnghukumi berdasarkan apa yang saya dengar. Jika saya memutuskan sesuatu yang berpihak kepada seseorang dengan mengambil hak seorang muslim secara tidak benar (tanpa saya ketahui) maka itu adalah potongan dari neraka. Jika ia mau silahkan mengambil atau meninggalkannya.”

Hukum-hukum dunyawi semacam ini kebanyakan terkait dengan talak (perceraian), sumpah, utang, pelepasan hak, pemaksaan. Misalnya, seseorang yang secara tidak sengaja mencerai istrinya. Maka keputusan hakim adalah jatuh talak sementara menurut hukum ukhrawi tidak jatuh thalak.

5. Sesuai diterapkan pada masa apapun
Prinsip2 utama fiqih adalah prinsip2 yang kekal dan tidak akan berubah. Seperti prinsip pengabdian kepada Allah, saling merelakan dalam muamalah (jual beli, sewa menyewa dll),  pemberantasan trhadap kejahatan, perlindungan hak2,  dan sebagaimnya.
Dengan mudah seorang akan mengethui, bila prinsip dalam fiqih diselewengkn atau disalahgunakan.
Adapun dalam penerapannya, sifat fiqih selalu memberikan solusi atas masalah yg dihadapi umat manusia sesuai kondisi zaman masing2. Karena prinsip utama  dan bahan baku fiqih adalah wahyu ilahi,  kitabullah dan hadits nabawi.

🌷 KEISTIMEWAAN FIQIH
Ad.5. Prinsip memberi kemudahan
Aturan dan hukum Allah yg diterjemahkan dalam fiqih selain utk membimbing manusia tata cara menghamba pada Tuhannya, juga utk kemaslahatan dan kebaikan manusia.
Sehingga, meskipun dalam fiqih ada perintah dan larangan. Tidak mengabaikan prinsip kedua yg telah disebutkan.
Ambil contoh misalnya shalat, satu ibadah yg paling utama dalam islam. meskipun shalat diwajibkan secara ketat,  tetapi tetap prinsip kemudahan tetap diberlakukan.
Seseorng bisa menjama' dan mengqhasr shalat, shalat boleh dgn duduk dan berbaring. Dan sebagaimanya karena suatu udzur syar'i.
Demikian juga contoh larangan dalam fiqih. Apa yg Allah haramkan hanya segelintir dr sekian juta nikmat yg dihalalkanNya. Itupun dalam satu kondisi, yg haram menjdi halal, misalnya karena ketidaktahuan atau terpaksa.
Belum lagi berbicara pilihan. Adanya multi tafsir, perbedaan pendapat mazhab, menjadi rahmat tersendiri bagi agama ini. Sebagaimana ini yg diungkapkan oleh UmAR BIN ABDUL AZIZ : "Yang membuatku gembira adalah adanya perbedaan pendpt dikalangan shahabat, sehingga manusia bis mengikuti yg paling mudah darinya."

🌷 KEISTIMEWAAN FIQIH
Ad.➡6. Merupakan Khazanah Islam yang luas
o   sepanjang sejarah kemanusiaan, khususnya islam, tidak ada satupun cabang ilmu yg begitu banyak melahirkan ahli dsn meninggalkan karangan sebanyak fiqih.
o   Dibandingkan dengan masalah dan cabang ilmu manapun dalam islam, seperti aqidah, ahlaq, hadits, tafsir dll, masalah fiqih menempati porsi terbesar dalam khazanah ilmu-ilmu ke-Islaman.
o   Ketika disebut ulama, pasti identik dengan kemampuan dan kepahaman seseorang terhadap fiqih.
o   Fiqih menempati porsi terbesar kelimuan dalam islam.
o   Seorang muslim mungkin wajar tidak menguasai ilmu hadits, bahasa arab, bahkan tidak bisa membaca al quran. Tp akan sangat tidk wajar bila tidak menguasai ilmu fiqih, yg terkait kewajibannya. Minimal masalah thaharoh, shalat, puasa dan semisalnya.
o   Setiap masalah kehidupan manusia, tidak ada satupun yang luput dari pembahasan fiqih. Dr masalah terkecil sampai urusan terbesar, dr urusan ndividu sampai urusan negara.
o   Fiqih melahirkan mazhab2 dgn sistem dan kaidah yg dibangun sangat mengagumkan. Terus berkembang sepanjang  waktu hingga hari ini.


🌷 KEISTIMEWAAN FIQIH
Ad.➡7. Kaidahnya Paten tapi Fleksibel
Landasan itu adalah Al-Quran dan sunnah tertulis dengan rapi dan teliti. Teks-teks di kedua sumber ini bersifat suci dan sacral yang mengandung hukum-hukum global dan tidak terinci. Ini memungkinkan para ahli fiqih melakukan ijtihad menyimpulkan hukum secara terinci sesuai dengan kondisi dan realitas dilapangan. Namun demikian ada batasan yang selalu dijaga oleh para mujtahid. Muncullah kemudian kaidah-kaidah fiqih yang dijadikan pegangan dalam pengambilan hukum.

Nash-nash (teks) syariat, misalnya, tidak menyinggung system hukum secara detail, tapi hanya memberikan garis besarnya seperti; menjamin keadilan antar rakyat, taat kepada ulil amr (penguasa pemerintahan), konsep syura, kerja sama dalam kebajikan dan ketakwaan dan seterusnya.

Penerapan garis-garis besar itu diserahkan kepada kondisi dan realitas di lapangan. Yang terpenting adalah bagaimana tujuannya tercapai terlepas dari sarana yang digunakan asal tidak bertentangan dengan syariat.

Prinsip2 utama fiqih adalah prinsip2 yang kekal dan tidak akan berubah. Seperti prinsip pengabdian kepada Allah, saling merelakan dalam muamalah (jual beli, sewa menyewa dll),  pemberantasan trhadap kejahatan, perlindungan hak2,  dan sebagaimnya.

Dengan mudah seorang akan mengethui, bila prinsip dalam fiqih diselewengkn atau disalahgunakan.

Adapun dalam penerapannya, sifat fiqih selalu memberikan solusi atas masalah yg dihadapi umat manusia sesuai kondisi zaman masing2. Karena prinsip utama  dan bahan baku fiqih adalah wahyu ilahi,  kitabullah dan hadits nabawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar