KeIstimewaan FIQIH
1.
Berasaskan kepada wahyu Allah.
Berbeda
dengan undang-undang buatan manusia, yang bersumber dari akal dan nalar
manusia, fiqih bersumber dari wahyu Allah, yaitu Al-Quran dan Sunnah.
Setiap ahli
fiqih atau mujtahid pasti memiliki kemampuan mengambil hukum dari sumber fiqih
yang ada, dan mereka semua terikat dengan Al-Quran dan sunnah. Tidak satu pun
dari mereka yang hanya sekedar menuruti logika belaka dan atau sekedar
berlandaskan kepada filsafat. Kesimpulan hukum yang dihasilkan merupakan makna
turunan secara langsung atau sesuai dengan ruh syariat, atau tujuan umum dari
syariat Islam.
Karena
sumber fiqih adalah wahyu Allah, maka ia sangat sesuai dengan tuntutan manusia
dan kebutuhan manusia secara keseluruhan. Sebab Allah adalah Pencipta manusia
yang mengetahui seluk-beluk manusia itu sendiri, baik yang lahir atau yang
batin. Allah menciptakan syariat yang lengkap mengatur seluruh bidang kehidupan
manusia. Allah ta'ala berfirman :“Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak
mengetahui ; dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (Al Mulk: 14)
Jika
dibandingkan dengan undang-undang dan hukum yang dibuat manusia, perbedaan
antara keduanya sangat jauh, seperti bedanya antara Pencipta jagad raya, Allah
ta'ala, dengan makluknya yang kecil.
Hukum yang
dibuat manusia banyak kelemahan dan keterbatasan karena ia produk akal manusia
yang serba terbatas. Akal manusia tidak mengetahui hakikat jiwa manusia dan
kebutuhan dirinya sesuai dengan fitrah
penciptaan
yang digariskan oleh Allah. Sehingga hasil pikiran manusia banyak yang tidak
sesuai dengan tabiat manusia itu sendiri.
Jalan
satu-satunya adalah kembali kepada hukum yang diciptakan oleh Allah, Tuhan Yang
Maha Tahu tentang manusia.
2.
Pembahasannya komprehensif, mencakup semua aspek kehidupan.
Dibanding
dengan hukum-hukum lain, Fiqih memiliki keistimewaan, yaitu bahwa ia mencakup
tiga hubungan manusia; hubungan manusia dengan Allah sebagai Tuhan
satu-satunya, hubungan dengan dirinya sendiri, dan hubungan dengan masyarakat.
Sebab fiqih ini adalah untuk kepentingan dunia dan akhirat, kepentingan agama
dan negara, dan untuk semua manusia hingga hari kiamat.
Hukum-hukum
fiqih adalah perpaduan kekuatan antara akidah, ibadah, akhlak, dan muamalat.
Dari kesadaran jiwa, perasaan tanggung jawab, merasa diawasi Allah dalam segala
kondisi, penghargaan atas hak-hak maka lahirlah sikap ridla, ketenangan,
keimanan, kebagiaan, dan kehidupan individu social yang teratur.
Hukum-hukum
terkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti hukum-hukum shalat,
puasa, dan lain-lain. Sebagian ahli fiqih menyatakan bahwa jumlah ayat yang
berkenaan dengan ibadah ini ada 140 ayat. Hukum yang mengatur hubungan manusia
dengan dirinya, seperti apa yang boleh dia lakukan dan apa yang tidak boleh
dari makanan, minuman dan pakaian. Hal ini disyariatkan untuk menjaga diri
manusia; akal dan fisik. Untuk hubungan manusia dengan sesama diatur dengan
hukum-hukum muamalat dan uqubat (hukum pidana), seperti jual beli,
sewa-menyewa, nikah, qishash, hudud, ta’zir, peradilan, persaksian.
Untuk itu
dalam fiqih ada dua bab besar dalam fiqih yaitu hukum-hukum ibadah dan
hukum-hukum mualat, seperti yan dijelas sebelumnya. Dengan demikian, fiqih
diciptakan untuk menjaga lima prinsip dasar manusia; yaitu akal, agama, jiwa,
agama, dan kehormatan. Maka fiqih sesungguhnya ingin mecetak manusia yang
religi, sehat akal, sehat jiwa, terhormat, suci hartanya.
Silahkan dicerna, yang tidak dipahami harus
ditanyakan. Istilah2, seperti syarah,hudud, dll. Jangan lupa dihafal.
Ast.: 🌻
Dr. Wahbah
Az-zuhaili membagi hukum-hukum muamalat menjadi beberapa bab :
1.
Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah
yaitu yang
terkait dengan keluarga, termasuk hukum- hukum pernikahan, talak, nasab,
nafkah, warisan. Hukum- hukum ini bertujuan mengatur hubungan antara suami
istri dan kekerabatan yang lebih dikenal dengan "hukum perdata".
2.
Al-Ahkam Al-Madaniyah
Hukum-hukum
kemasyarakatan, yaitu terkait dengan transaksi personal berupa jual beli, sewa
menyewa, pergadaian, kafalah (asuransi), kerja sama, hutan piutang, menepati
janji. Hukum-hukum ini bertujuan mengatur hubungan personal dari sisi harta dan
keuangan sehingga hak-hak masing-masing terjaga.
3.
Al-Ahkam Al-Jina’iyah
Hukum
kriminalitas yang dilakukan oleh seseorang dan sanksi yang dikenakan. Tujuan
dari hukum ini adalah menjaga eksistensi kehidupan manusia, harta, kehormatan
dan hak-hak mereka, memberi kepastian hubungan antara korban criminal dan
pelaku criminal, dan menciptakan keamanan. Dalam Al-Quran terdapat sekitar 30
ayat terkait dengan hukum-hukum kriminalitas.
Adalah : Akal, agama, jiwa, harta dan kehormatan.
4.
Al-Ahkam Al-Murafa’at
Hukum-hukum
peradilan, tuntutan hukum, persaksian, sumpah, dan lain-lain. Tujuannya adalah
mengatur prosedur penegakan keadilan antara menusia dengan syariat Islam. Dalam
Al-Quran terdapat sekitar 20 ayat yang berbicara mengenai masalah ini.
5.
Al-Ahkam Ad-Dusturiyah
Hukum yang
terkait dengan perundang-undang yang mengatur antara penguasa dan rakyat dan
menjelaskan hak dan kewajiban indifidu dan kelompok.
6.
Al-Ahkam Ad-Dauliyah
Hukum-hukum
yang mengatur hubungan negara Islam dengan negara lainnya terkait dengan
perdamaian dan perang, hubungan antara warga negara non muslim dengan negara
Islam yang ia tinggali, hukum-hukum jihad dan perjanjian. Tujuannya agar
tercipta kerja sama, saling menghormati antar satu negara dengan lainnya.
7.
Al-Ahkam Al-Iqtishadiyah Wa A-Maaliyah
Hukum-hukum
yang terkait dengan hak-hak indifidu terhadap harta benda (kepemilikan),
hak-hak dan kewajiban negara di bidang harta benda, pengaturan sumber kekayaan
negara dan anggaran-anggarannya. Tujuannya adalah mengatur hubungan kepemilikan
antara orang yang kaya dan miskin dan antara negara dengan warga negara.
Ini mencakup
harta benda negara, seperti harta rampasan, pajak, kekayaan alam, harta zakat,
sadakah, nazar, pinjaman, wasiat, laba perdagangan, harta sewa menyewa,
perusahaan, kaffarat, diyat dan lain-lain.
Hudud dan
ta'zir sama saja. Bermakna hukum, hukuman jika diterjemahkan k bhs indo. Hanya
ada perbedaan antara kedua.
Hudud,
adalah hukum2 yang sudah baku. Ditetapkan dalam quran dan sunnah. Tidak boleh
dikurangi, ditambah atau dirubah misalnya : hukum potong tangan pencuri, qishas
(hukum bunuh ) dan semisalnya...
Tadzir
adalah aturan/hukuman yang oleh syariat agama diserahkan kepada kebijksanaan
hakim. Seperti hukum cambuk orng yg berdusta, denda, dan semisalnya.
Singkatnya,
biasa hudud itu terkait pelanggaran berat, sedangkan ta'zir terkait pelanggaran
ringan.
Hudud,
Contoh :
1. Potong
tangan
2. Hukum
bunuh (qishash)
3. Lempar
batu utk pezina (rajam)
4. Cambuk 80
kali bagi pemabuk
5. Dll.
Tadzir
1. Jewer
kuping
2. Arak
keliling kampung
3. Dicambuk
krn bohong, bolos, malas
5. Dikurung
6. Dan
semisalnya...
Tahdzir:
peringatan.
Hudud adalah bentuk jama' (plural )dr had. Had
secara bahasa artinya pembatas.
Tahdzir bisa
juga ta'zir عزر, sama
saja
Yang umum
difiqih pakai ta'zir (التعزير )
Ringkasnya :
Fiqih ibadah
adalah tata ibadah yg kebanyakn masuk
kategori ritual seperti bersuci, shalat, puasa, haji, zakat, nadzar, sumpah,
dan aktifitas sejenis terkait dengan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.
fiqh
muamalah, ibadah non ritual seperti tata cara jual beli, melakukan akad,
transaksi, hutang piutang, hukum pidana atau perdata dan lainnya yang terkait
dengan hubungan antar manusia atau dengan masyarakat luas.
3. Fiqih adlah hukum yg memiliki
implikasi dunia akhirat
Semua
perbuatan, sikap dan tindakan sosial salam fiqih selalu ada konsep halal, haram
dan berakibat dunia akhirat. Dalam hal ini ada dua bentuk hukum muamalat:
ü
Hukum duniawi yang diambil berdasarkan indikasi
tindakn dan bukti lahir dan tidak ada hubungannya dengan batin. Ini adakah
hukum pengadilan; karena seorang hakim memberikan vonis sesuai dengan bukti
yang ada semampunya.
Vonis hakim ini tidak bisa mengubah
sesuatu yang batil menjadi benar dan. sebaliknya dalam realitas, tidak mengubah
yang haram menjadi halal dan sebaliknya. Vonis seorang hakim bersifat mengikat,
berbeda dengan fatwa.
ü
Hukum ukhrawi yang didasarkan kepada sesuatu
yang sebenarnya (hakikat sesuatu baik yang lahir atau batin). Hal ini berlaku
antara seseorang dengan Allah. Hukum inilah yang dijadikan dasar oleh seorang
ahli fatwa; fatwa adalah pemberian informasi tentang hukum syariat tanpa
mengikat.
Kedua jenis hukum inilah yang
ditegaskan dalam sebuah hadis Rasulullah 'alaihi shalatu wasalam yang diriwayatkan oleh Malik, Ahmad dan
lainnya,
”Sesungguhnya aku manusia. Jika kalian
bersengketa kepadaku, mungkin salah satu dari kalian lebih kuat bukti dan
alasannya dari yang lain, maka saya mnghukumi berdasarkan apa yang saya dengar.
Jika saya memutuskan sesuatu yang berpihak kepada seseorang dengan mengambil
hak seorang muslim secara tidak benar (tanpa saya ketahui) maka itu adalah
potongan dari neraka. Jika ia mau silahkan mengambil atau meninggalkannya.”
Hukum-hukum dunyawi semacam ini
kebanyakan terkait dengan talak (perceraian), sumpah, utang, pelepasan hak,
pemaksaan. Misalnya, seseorang yang secara tidak sengaja mencerai istrinya.
Maka keputusan hakim adalah jatuh talak sementara menurut hukum ukhrawi tidak
jatuh thalak.
5. Sesuai diterapkan pada masa
apapun
Prinsip2
utama fiqih adalah prinsip2 yang kekal dan tidak akan berubah. Seperti prinsip
pengabdian kepada Allah, saling merelakan dalam muamalah (jual beli, sewa menyewa
dll), pemberantasan trhadap kejahatan,
perlindungan hak2, dan sebagaimnya.
Dengan mudah
seorang akan mengethui, bila prinsip dalam fiqih diselewengkn atau
disalahgunakan.
Adapun dalam
penerapannya, sifat fiqih selalu memberikan solusi atas masalah yg dihadapi
umat manusia sesuai kondisi zaman masing2. Karena prinsip utama dan bahan baku fiqih adalah wahyu ilahi, kitabullah dan hadits nabawi.
🌷 KEISTIMEWAAN FIQIH
Ad.➡5. Prinsip memberi kemudahan
Aturan dan
hukum Allah yg diterjemahkan dalam fiqih selain utk membimbing manusia tata
cara menghamba pada Tuhannya, juga utk kemaslahatan dan kebaikan manusia.
Sehingga,
meskipun dalam fiqih ada perintah dan larangan. Tidak mengabaikan prinsip kedua
yg telah disebutkan.
Ambil contoh
misalnya shalat, satu ibadah yg paling utama dalam islam. meskipun shalat
diwajibkan secara ketat, tetapi tetap
prinsip kemudahan tetap diberlakukan.
Seseorng
bisa menjama' dan mengqhasr shalat, shalat boleh dgn duduk dan berbaring. Dan
sebagaimanya karena suatu udzur syar'i.
Demikian
juga contoh larangan dalam fiqih. Apa yg Allah haramkan hanya segelintir dr
sekian juta nikmat yg dihalalkanNya. Itupun dalam satu kondisi, yg haram menjdi
halal, misalnya karena ketidaktahuan atau terpaksa.
Belum lagi
berbicara pilihan. Adanya multi tafsir, perbedaan pendapat mazhab, menjadi
rahmat tersendiri bagi agama ini. Sebagaimana ini yg diungkapkan oleh UmAR BIN
ABDUL AZIZ : "Yang membuatku gembira adalah adanya perbedaan pendpt
dikalangan shahabat, sehingga manusia bis mengikuti yg paling mudah darinya."
🌷 KEISTIMEWAAN FIQIH
Ad.➡6.
Merupakan Khazanah Islam yang luas
o
sepanjang sejarah kemanusiaan, khususnya islam,
tidak ada satupun cabang ilmu yg begitu banyak melahirkan ahli dsn meninggalkan
karangan sebanyak fiqih.
o
Dibandingkan dengan masalah dan cabang ilmu
manapun dalam islam, seperti aqidah, ahlaq, hadits, tafsir dll, masalah fiqih
menempati porsi terbesar dalam khazanah ilmu-ilmu ke-Islaman.
o
Ketika disebut ulama, pasti identik dengan
kemampuan dan kepahaman seseorang terhadap fiqih.
o
Fiqih menempati porsi terbesar kelimuan dalam
islam.
o
Seorang muslim mungkin wajar tidak menguasai
ilmu hadits, bahasa arab, bahkan tidak bisa membaca al quran. Tp akan sangat
tidk wajar bila tidak menguasai ilmu fiqih, yg terkait kewajibannya. Minimal
masalah thaharoh, shalat, puasa dan semisalnya.
o
Setiap masalah kehidupan manusia, tidak ada
satupun yang luput dari pembahasan fiqih. Dr masalah terkecil sampai urusan
terbesar, dr urusan ndividu sampai urusan negara.
o
Fiqih melahirkan mazhab2 dgn sistem dan kaidah
yg dibangun sangat mengagumkan. Terus berkembang sepanjang waktu hingga hari ini.
🌷 KEISTIMEWAAN FIQIH
Ad.➡7.
Kaidahnya Paten tapi Fleksibel
Landasan itu
adalah Al-Quran dan sunnah tertulis dengan rapi dan teliti. Teks-teks di kedua
sumber ini bersifat suci dan sacral yang mengandung hukum-hukum global dan
tidak terinci. Ini memungkinkan para ahli fiqih melakukan ijtihad menyimpulkan
hukum secara terinci sesuai dengan kondisi dan realitas dilapangan. Namun
demikian ada batasan yang selalu dijaga oleh para mujtahid. Muncullah kemudian
kaidah-kaidah fiqih yang dijadikan pegangan dalam pengambilan hukum.
Nash-nash
(teks) syariat, misalnya, tidak menyinggung system hukum secara detail, tapi
hanya memberikan garis besarnya seperti; menjamin keadilan antar rakyat, taat
kepada ulil amr (penguasa pemerintahan), konsep syura, kerja sama dalam kebajikan
dan ketakwaan dan seterusnya.
Penerapan
garis-garis besar itu diserahkan kepada kondisi dan realitas di lapangan. Yang
terpenting adalah bagaimana tujuannya tercapai terlepas dari sarana yang
digunakan asal tidak bertentangan dengan syariat.
Prinsip2
utama fiqih adalah prinsip2 yang kekal dan tidak akan berubah. Seperti prinsip
pengabdian kepada Allah, saling merelakan dalam muamalah (jual beli, sewa
menyewa dll), pemberantasan trhadap
kejahatan, perlindungan hak2, dan
sebagaimnya.
Dengan mudah
seorang akan mengethui, bila prinsip dalam fiqih diselewengkn atau
disalahgunakan.
Adapun dalam
penerapannya, sifat fiqih selalu memberikan solusi atas masalah yg dihadapi
umat manusia sesuai kondisi zaman masing2. Karena prinsip utama dan bahan baku fiqih adalah wahyu ilahi, kitabullah dan hadits nabawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar