Minggu, 15 Februari 2015

Kajian SUBULANA-7: Anda Bertanya SUBULANA Menjawab



💚 RINTANGAN TERBERAT MENUJU KEMENANGAN UMAT 💚
>>>>>>Tidak mau bersatu<<<<<<

Hal ini karena umat terjebak dalam dakwah parsial,  saling mengklaim sebagai yang paling benar.
Lumrah kita temui, jika ada ulama atau ustadz yang sedemikian kukuh membela mazhab, meruju' kepada kitab dan qaul fuqaha, akan langsung dicap sebagai pengikut aliran tradisional NU.

Bila ada seseorang yang begitu teguh mengajak kepada sunnah nabi, menyeru kepada aqidah yg lurus, memerangi syirik dan bid'ah, langsung di stempel wahabi.

Bila ada yang da'i yang mengingatkan bahayanya gazwul fikr, pentingnya dakwah dan tarbiyah, langsung dituduh pasti orang ikhwan.

Bila ada seseorang, dai atau ustadz, yang berbicara masalah tajdid, mengajak  keluar dari kebuntuan dan keterbelakangan, menuju pembaharuan dan modernisasi, apa kalau tidak dikata muhamadiyah ?
Jika ada yg berbicara masalah khilafah dan pentingnya penegakkan syariah, pengalamatan kpd HTI tidak asing lagi.
Sebenarnya bukan masalah ikhwan atau HTI nya, di NU atau di Muhamadiyahnya. Tapi sumber masalahnya adalah, ketika umat terkotak  -kotak menjadi puzzle yang susah (tidak mau) disatukan.
Ini diperparah dengan sikap saling menyalahkan satu sama lain, melecehkan, mengecilkan peran dan andil perjuangan saudaranya.
Merasa bahwa diri dan kelompoknya  sajalah yang paling pas dan pantas merepresentasikan wajah Islam, yang lain kelompoknya mudhlil, jahil dan musykil.
Jika kita runut kembali akar masalahnya, semua ini akan kembali kepada satu muara. Yaitu pemahaman Islam yg payah karena jauh dr ilmu syariah. Lalu buasnya hawa nafsu dan keserakahan terhadap dunia membuat umat semakin jauh dr kata bersatu.


Prihal AlGhozul (Teka Teki Fiqih)
19:11 26 Jan –Ast.: Dalam ilmu fiqih, pertanyaan2 yg serupa teka-teki seperti di sebut al ghoz. Lengkapnya al ghozul fiqhiyah. Dalam beberapa kitab yg dikarang oleh ulama, mereka biasanya menyediakan speace khusus utk al goz. Bahkan ada beberpa ulama yg secara khusus mengarang kitab yg bertema teka teki seperti ini.
Imam abdul aziz dengan kitab al i'jaz al ghoznya, ada imam thobari pengarang kitab Al Ghoz. Imam tajudin asubki menyusunnya dalam kitab al asybah al an nadzhoir.
Dan masih banyak yg lain. Bukti walaupun masalah seserius fiqih sekalipun,  senyum dan tawa tidak boleh dilewatkan 😄
Hanya yg perlu diingat dari al Ghoz ya ikhwa....
o   Alghoz adalah salah satu sarana bercanda yg sehat.
o   Alghoz bukanlah sesuatu yang asal jadi, dan bukan juga karang-karang ulama dalam masalah fiqih, ulama memberikan beberpasa prsyaratan dalam masalah ini. 
o   Alghoz hanyalah sebuah modulasi pengajaran fiqih dengan varian yang berbeda.
o   Tidak boleh memberikan Alghoz lalu kemudian membiarkannya begitu saja tanpa memberi jawaban. Karena itu aksn mengakibatkan k kebingungn fiqih.
o   Kematangan berbahasa dan kdalaman pemahamn tentang hukum-hukum Fiqih itu menjadi sangat berperan dalam baik-buruknya Alghoz yang disampaikan. 
o   Tujuan Alghoz untuk mempertajam nalar pemikiran pelajar . Alghoz tidk diperuntukkn sebagai bahan gaya-gayaan atau juga saling pamer.  
o   Terkadang alghoz hanya berlaku utk mazhab trtentu. Contoh alghoz ttg wanita membatalkan wudhu kayaknya hanya d mazhb syafii, kalu dmazhb yg lain ngak akan laku.

AlGhozul 1 :
🐛🐛🐛
1. Ada seseorang menemukan bangkai di jalan, kemudian dia makan sampai kenyang dan sisanya dia bawa pulang. Padahal dia tidak gila, tidak kelaparan, juga tidak terpaksa. Mengapa bias demikian?
💧💧💧
2. Pada dasarnya, tanah bisa menggantikan air.
Orang yang hadats kecil dan dia tidak memiliki air, bisa tayammum dengan tanah. Orang yang junub dan tidak mendapatkan air, bisa tayammum dengan tanah juga. Tapi ada satu keadaan,dimana air justru menggantikan tanah. Keadaanseperti apakah itu?
💰💰💰
3. Pada dasarnya, semua benda yang boleh diperjual belikan, boleh juga disedekahkan, atau
dihadiahkan. Tapi ada benda yang bolehdihadiahkan, tapi tidak boleh diperjual belikan.Benda apakah itu?
🀄🀄🀄🀄
4. Ada sesuatu yang tersusun lebih dari 100
bagian, tetapi jika dibagi dua hasilnya kurang dari dua puluh? Apakah sesuatu itu?
⛄⛄⛄
5. Ada Orang yan shalat tanpa rukuk dan tanpa
sujud, padahal dia sehat dan anggota badannya lengkap. dan shalat statusnya sah. Bagaimana bisa terjadi?
🌠🌠🌠
6. Ada org yg shalat tp tahiyat nya 4 kali.. Shalat apa ya?
🎐🎐🎐
7. Shalat jahar adalah yang rakaat pertama dan keduanya di keraskan bacaannya. Dan shalat sir
kebalikannya. Nah shalat sirr berjamaah apa yang terletak antara dua shalat jahar berjamaah?
🎎🎎🎎
8. Sebutkan ibadah sunat yang jika seseorang melakukannya, maka pada waktu yang sama,
seluruh manusia dimuka bumi tidak ada yang melakukannya?
👫👫👫
9. Suatu ketika seorang istri lagi makan di depan suaminya. Di dalam mulutnya ada makanan. Suaminya berkata "jika kamu telan, atau kamu
keluarkan, atau kamu biarkan, maka kamu saya talak". Nah si istri melakukan sesuatu, sehingga tidak jadi d talak. Apa yang d lakukan si istri.
👶👶👶
10. Dalam islam ada suatu kondisi dimana si anak bisa menyaksikan pernikahan ayah dan ibu kandungnya untuk pertama kalinya.
Pernikahannya sah, dan anaknya sah juga.

6:26 27 Jan - +62 852-2944-2383: JAWABAN teka teki fiqih :
1. Bangkai yg dihalalkan, yaitu bangkai laut (ikan)atau belalang, didasarkan pada sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

ﺃُﺣِﻠَّﺖْﻟَﻜُﻢْﻣَﻴْﺘَﺘَﺎﻥِﻭَﺩَﻣَﺎﻥِﻓَﺄَﻣَّﺎﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺘَﺎﻥِﻓَﺎﻟْﺤُﻮﺕُﻭَﺍﻟْﺠَﺮَﺍﺩُ
ﻭَﺃَﻣَّﺎﺍﻟﺪَّﻣَﺎﻥِﻓَﺎﻟْﻜَﺒِﺪُﻭَﺍﻟﻄِّﺤَﺎﻝُ

“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua
darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut
adalah hati (lever) dan limpa. [HR Ibnu Majah no.3314 dan dishohihkan Syeikh Al Albani dalam
Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no.1118]
2. Keadaan orang yg tinggal di atas kapal/laut dansedang menyelenggarakan jenazah. Maka mayit dibuang di Laut dapat menggantikan dikuburkan di tanah.
3. Hewan kurban. Sebelum statusnya jadi kurban boleh diperjualbelikan. Setelah jadi kurban, tidak
boleh diperjualbelikan apapun bagiannya, kecualiapabila dihadiahkan.
4. Al-Qur'an al-Karim terdiri dari 114 surat, tapijika kita buka pertengahan mushaf, maka kitatemukan tengah al-qur'an ada di surat ke-18.Kurang dari 20.
5. Sholat jenazah.
6. Orang yg masbuq ketika sholat maghrib dan mendapati imam telah lewat ruku' pada rakaat
kedua dan blm bangun ke rakaat ketiga. Sehinggatahiyat nya menjadi 4x.
7. Sholat ashar pada hari Jum'at, karena itu
menjadi sholat siir ditengah2 sholat jum'at ygjahar dan maghrib yg jahar.
8. Mencium hajar aswad adalah sunnah,
Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya akutidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan
menciummu” (HR. Bukhari no. 1597, 1605 dan Muslim no. 1270) Kalau seseorang sedang mencium nya, maka yg lain harus menunggu, tidak bisa bareng2 menciumnya
9. Istri mengeluarkan sebagian dan menelan sebagian, hal ini sebagaimana jawaban Imam Asy
syafi'i : http:/kisahmuslim.com/kecerdasan-imam-asy-syafii/
10. Anak yg lahir dr budak, kemudian stlh lahir ibunya (ummu walad) tsb dinikahkan.

Alghozul 2  (Reff. Kitab athoriqotus sadidah fi masail mufidah hal 328) 
1. Ada  utusan Allah, bukan dr manusia, bukan pula jin, tidak pula dr malaikat. Siapakh dia ?
2. Siapa yg shalatny bs membatlkn orng yg d masjid, dirumh, lg di jaln dll ?
Jawab :
1.       Burung gagak (Alquran surah al Maidah ayat yg bunyinya."fab 'atsallahu ghurooba liyuriyahu kaifa yuwaari shouta akhii"..)
2.       Orang yg shalat jumat dg imam 1 dan makmum 39. Satunya msh tahiyat lqinnya udah nympek rumah,yg tahiyat blm slrsai eh malah kentut. Batal deh semua..versi syafi'i.


Prihal Vonis Hukum mengikat dan Fatwa :
20:50 26 Jan - +62 853-3047-3613:
Tanya :  Maksud Vonis hukum mengikat. Fatwa, pemberian informasi ttng hukum syariat tanpa mengikat. ?
21:01 26 Jan –Ast. :
Keputusan hakim dan mufti (pemberi fatwa) meskipun sama2 merujuk kepada fiqih memiliki perbedaan.
Keputusan hakim mengikat, artinya yg diputuskan oleh hakim  wajib dilaksanakn. Negara lewat aparat penegak hukum akan memaksa dilaksanakannya putusan hakim trsebut. Misal ada kasus pembunuhan atas A, kemudian tersangkanya B. setelah lewat bukti dan saksi hakim memutuskan  si B di qishas (dibunuh), maka si B tidak punya pilihan kecuali harus tunduk kpd putusan hakim trsebut.
Berbeda dgn fatwa, misalnya ada kasus perselisihan antara si A dan B mengenai suatu maslah. Kemudian mereka datang kepada seorang ulama (mufti), si mufti memutuskan si A harus begini, atau si B harus begitu.

Tanya : Apa keputusan mufti mengikat ?
Ast. : Tidak, karena mufti tidak diback up negara.

21:03 26 Jan - +62 852-3175-4050: Maaf ust. Boleh tidak minta contoh hukum ukhrowi selain contoh di atas?
Ast. : Tentu ini semuanya bila negara menggunakan fiqih sebagai hukum normatif atau uu. Masalahnya di banyak negara hanya punya mufti tidak punya hakim. Karn bukan hukum islam (fiqih) yg digunakan. Yang terjadi, fiqih terlantar.
Lebih celaka indonesia, sudh tidak punya hakim juga tidak punya  mufti... (atau muftinya kebanyakan, jadi bingung mau dengerin yg mana).
Banyak, misalnya fatwa2 tentang tata cara shalat, puasa, haji, juga di jual beli, dan banyak sekali.
Misalnya ada seorang yg bertanya kepada mufti : kami di masjid shalat berjamaah, kemudian timbul masalah. Yakni antara yg qunut dgn yg tidak qunut. Bagaimana seharusnya ?
Kemudian mufti berfatwa : " karena qunut haditsnya lemah, ngak usah qunut."
Contoh yg paling nyata masalah hari raya. Di mesir  mufti negara menfatwakan hari raya jatuh hari rabu. Negara hanya menghimbau dan memerintahkan masyarakat dan ormas utk tunduk pada fatwa. Tp kalau toh ada yg ngelanggar, paling hanya shalat id nya saja yg dibubarin. Orngnya ngaka akn dipenjara.
Para kiyai itu mufti juga, cuma bukan mufti resmi. Resmi dalam artian diangkat oleh negara. Jadi di indonesia tidak ada mufti.
Karena kita belum punya mufti (resmi), padahal dalam beberapa hal keberadaan mufti sangat dibutuhkan. Muncullah kemudian istilsh mufti setempat. Lembaga Tarjih muhamadiyah utk saudara2 kita yg ikut organisasi muhammdiyah. Ulama batsul masail membernya orng NU. MUI siapa membernya ? Termasuk dipesantren ya muftinya kiyai....

21:35 26 Jan –Ast. :  Menurut syaikh Wahbah Zuhaili, syarat jadi mufti itu adalah :
1. menguasai ulum alQur’an
3. Ulum Hadis
4. Usul fiqh
5. memahami semua perkara maqosyid syara’
6. Paham fiqh al waqe’
7. Mengetahui semua perkara ijma’
8. kecerdikan dan ketajaman akal
9. Kewibawaan (akhlak dan syakhsiyah)
7. Adil
Maqosyid syara'  = tujuan2 syariat.
Ikhtilaful = perbedaan2
Fuqaha , jama faqih (ahli fiqih)

21:38 26 Jan – Ast. : menurut asyaukani :
1. Harus tahu seluk beluk al quran dan hadits
2. Menguasai bahasa arab (menguasai tidk sama dgn bisa bahasa arab)
3. Mengetahui semua perkara ijma
4. Adil
5. Mengetahui perkara ikhtilaful fuqaha
6. Dan lain2...

Sebahagian ulama mengatakan,"siapa yg belum banyak mengetahui ikhtilaful fuqaha, maka dis belum belajar fiqih...
Diantaranya ulama  yg melanglang buana belajar hadits, fiqih, menguasai usul fiqih, berjihad dengan ilmunya, yang “berjalan” : imam syafii, imam maliki, hanafi dan hanbali.Juga, syaikh yusuf qaradhawi, di indo ada doktor musthafa yaqub.

Prihal Hakim dan Mufti
10:36 27 Jan - +62 852-3175-4050: Tentang Hakim dan Mufti. Apakah kedudukan hakim dan mufti dalam suatu negara sama apabila di negara trsebut sama2 ada keduanya. Maksdnya kedudukan Hakim dan Mufti dlm suatu Negara kedudukannya sama cuma beda penanganan perkara, begitu kah ust, mhon penjelasan.
10:48 27 Jan –Ast. :
Tidak sama. Mufti dalam negara islam lebih kepada pemberi solusi masalah umat, pemersatu perbedaan dan panutan umat.
Sedangkan hakim mengadili pelanggran hukum syariat. (Dalam  negara islam yg dijalankan syariat agama). Mulai dr pelanggran pidana sampai perdata, dr masalah kejahatan, muamalah, sampai bab aqidah.
Contoh peran mufti, ketika khalifah malik bin marwan meninggal dunia, mufti negara kala itu menfatwakan bahwa shalat janazah diselenggarkan dgn 3 takbir saja (menurut mazhb hanafi)
Sehingga dgn ini orng awam tidk bingung.
Contoh peran hakim : pengadilan atas gerakan sesat qadariyah dimasa abasiyah. Yg mereka semua d hukum bunuh.


Prihal Qorinah
8:34 27 Jan - +62 853-3047-3613: 'afwan karinah/qorinah??maksudnya?😷
Ast. :
Secara lugoh: qorinah pake qof itu perbandingan,persamaan,yg menyertai yg kira2 sekufu. Secara istilah kurng lebih: yg dapat dijadikqn perbandingan yg sesuai dg permaslhn.

Prihal Ijtihad
💡APAKAH PINTU IJTIHAD SUDAH TERTUTUP 💡
21:10 27 Jan - ust. Ast.: Ijtihad selalu terbuka. Apa bukti pintu ijtihad terbuka ?
Bila kita perhatikan, ilmu keislaman khususnya fiqih selalu berkembang dari waktu kewaktu. Tidak ada yang mengingkari itu. Ribuan kitab dikarang masa demi masa oleh para ulama. Dan Islam tetap bersinar dgn tradisi keilmuan yg mengagumkan hingga hari ini ?
Itu tidak akan terjadi bila pintu ijtihad tertutup.
Namun, disatu sisi kita harus menyadari. Tentu tidak semua orang bisa seenaknya berijtihad. Karena utk melakukan itu, dibutuhkan  keahlian, kemampuan, perngkat, dan seabarek syarat2 yang harus dimiliki.
Analogi ruang kokpit pesawat atau ruang masinis kereta api.
Jika kita melihat kendaraan darat berupa kereta api, atau kendaraan udara yg dinamakan pesawat. Meski pintu kendaraan tersebut trtutup, tp kita yakin pasti pintunya selalu trbuka, utk siapa ? Utk si masinis dan pilot tentunya.
Tidak sembarang orang dizinkan masuk kedalamnya. Apalagi main tekan tombol sana sini. Yg terjadi bisa2 si kendaraan mslah nyungsep.
Utk bisa jadi masinis, pilot, kapten kapal kita tahu ada sekolahnya, ada tempat latihannya. Dan trnyata, dari sekian ribu yg menempuh pendidikan, hanya berapa yg benar2 mahir dan bisa dipercaya membawa kendaraan tsbt.
Tentu jika ada orang yg tidk paham bahasa arab, nasikh mansukh, asbabun nuzul, istiarah, balaghah dll. Coba2 main ijtihad, kita paling tidak sudh dapst gambaran hasil/akibatnya.
Tugas kita sebagai penumpang sebenarnya sederhana. Patuhi tata aturan berkendara. Jika ingin tidak ketinggalan pesawat, chek in lah lebih awal. Jika ingin selamat Jangan nyalakan handpon disaat penerbangan. Jangan merokok d dalam kereta. Gunakan sabuk pengaman.
Paling jauh jika kita ingin memastikan keselamatan naik pesawt misalnya, carilah maskapai yg sudah terbukti dan teruji tidak gampang jatuhkan pesawatnya.
Orang awam penumpang, para ulama pilotnya. Allah taala berfirman : bertsnyalah kamu kpd ulama jika tidak mengethui..
Nah, kita bebas sih milih ulama manapun. Tp kita akan lebih tentram memilih para ulama yg expert dibidangnya, teruji keahliannya sepanjang sejarah. Terbukti mampu bekerja sama dalam membangun proyek megaraksasa umat. Itulah para ulama mazhab.

4:16 28 Jan - Abu Shod 🏁 ba'da subuh: Bgmn dg "Bighoiri mazhab..."...dg artian ikut ulama masyhur al. Spt ulama mazhab yg empat dan ulama masyhur lainx, tapi tidak berhenti pada satu ulama saja...sebutlah misalx, mengambil apa2 yg mudah dari ulama2 tsb di ikuti...??
4:44 28 Jan - ust. Ast.:
Apakah boleh tidak bermazhab dgn mazhab yg 4 ? Bagaimana kalau tidak bermazhab ?
💡Tidak ada kewajiban utk bermazhab, dgn makna harus mengikuti syafi, hanafi, hanbali atau maliki. Hanya saja pernyataan tidak bermazhb itu harus diteliti kembali. Krena dalam prkateknya hampir tidk ada orng yg tidk bermazhab. Jika dia mengikuti si fulan, berarti mazhabnya fulan. Atau mjnimal mazhabnya akal nya sendiri.
Apa yg seperti itu tidak boleh ? Kan tidak ada bedanya mengikuti ulama yg sama2 mengikuti quran hadits ?
Sekali lg boleh. Mungkin sama dan besar kemungkinan tidak sama, apalagi bila yg kita ikuti mazhab diri sendiri.
Apa bedanya ?
Bedanya cuma sedikit :
ü  Ulama mazhab itu masyur alim dan paham bahsa Arab, sedanhkan kita tidk terlalu bisa.
ü  Mereka hafal quran dsn jutaan hadits, sdangkan kita hafal juz amma saja, dsn beberapa hadits
ü  Mereka paham apa itu nasikh mansukh, asbabul wurud dan semisalnya, sedangkan kita dengar istilahnya baru kemarin.
ü  Mereka punya metodologi fiqih yg baku, standar dan diakui paten, Kita tidak punya.
ü  Para ulama mazhab hidup dizaman yg lebih dekat kepada Nabi, yg tentunya distorsi agama masih lebih sedikit, sedangkan kita hidup dizaman yg bahkan sebagian orng bingung memisahkan antara keimanan dan kekufuran.
ü  Para ulama mazhab dikenal umat sebagai orang yg ikhlas, selamat dr isme2. Sedangkan kita hidup dizaman yg materialisme, fanatisme, hedonisme dan isme2 yg lain merajalela.
ü  Mereka sampai pd tingkat keliling dunia utk belajar agama, menggunakan  hampir semua waktunya dr 24 jam urk belajar dan mengajar, sedngkan kita hanya ikut halaqah seminggu sekali atau dua kali, dan tidak kemana2.
ü  Mereka memiliki guru2 sumber ilmu yang jernih, sedangkan kita berguru kepada buku yg lengarangnya saja kita tidk hafal, bahkan kpd google.
ü  Mereka meninggal, dan punya murid jutaan yg menjd ulama, penerus perjuangan mereka. Sedangkan kita tidak punya murid yg jadi ulama.
ü  Pendapat ulama mazhab sudh melewati kurun waktu yg panjang. Telah diseleksi, dikaji dn bahkan dikritisi. Terbukti pendapat mereka unggul, sedangkan pendapat kita belum ada yg menguji.
ü  Dll.

Dari fakta-fakta tersebut, nyata kita ketahui, mengikuti ulama mazhab bukanlah perbuatan rendah tercela. Justru itu pilihan  cerdas beragama dan terhormat.


5:00 28 Jan - +62 822-2130-3011: Afwan berarti penumpangnya harus "kenal" dulu dengan pilot nya ya , ustadz?

5:04 28 Jan - ust. Ahmad syahrin Toriq:
Ana malah belum pernah kenalan sama pilot akhi, rasanya maskapai mmanapun tidk akan membiarkan pilot pesawtnya  pakai acara kenalan sama calon penumpang, apalgi berselfi ria. Para pilot yg baik tidk mau dikenal dan terkenal. Mereka hanya ingin melaksanakn tugasnya. Tp anehnya kita percaya saja pada pilot yg tidk kita kenal itu. Kita kayaknya yakin betul, dia akan terbang membwa kita selamat sampai tujuan.
Yg perlu kita kenal maskapainya, minim manfaatnya supaya kita tidk salah naik pesawat
Beberapa 'pilot' Syafii : Imam Nawawi, Ibn Hajar al Atsqalaniy, Imam Romli, Rofi'i.

Ast.: Sebenarnya pindah -pindah mazhab utk satu perkara seperti antm tersebut boleh2 saja. Cuma tidak praktis dan terkesan mengada-ada. Meskipun ada beneran.
 Dalam masalah ini ahsannya antm memilih salah satu pendapat saja. Jika  dalam hal ini menurut antm yg lebih mendekati kebenaran dan paling mudh diamalkan pendapat mayoritas ulama - yakni tidak batalnya wudhu - antm konsekuen aja dengn itu. Rasanya lebih maslahah.
Ast.: Pindah2 dalam mengikuti pendapat mazhab yg mungkin yg banyak maslahahnya  cntohnya seorang imam masjid yg makmumnya heterogen. Nah, utk mengakomodir dan agar jamaah merasa dirangkul semua,meskipun ia yg kebetukan menjaharkan basmalah,sesekalilah ia sirrkan. Atau kalau ia tidak berqunut,diselingi dalam waktu lain berqunut.
Prihal Penyebutan Nama Orang Tua pada Pernikahan
ü  Ustadz bagaimana jika nikah salah menyebut nama bapak perempuan ?
Jawab : akad diulang menurut jumhur, tidak sah.
ü  Kalau bintinya menggunakan nama orang tua angkat ?
Jawab : Tidak sah



Tanya :
Menurut antm gmn ni ustadz,kitab al mausu'ah al fiqhiyah. Karya dr ahmad al hajj kurdi :
falaa yadhurru 'adamu dzikri ismi abii zaujati aidhon maa daamatizzaujatu mu'ayyanatun ma'ruufatun  walaa daa'ii likatsroti ssyakki wal waswasati.
7:03 28 Jan - ust. Ahmad syahrin Toriq: Afwan ustdz, koreksi : Ralat : Al mausuah fiqhiyah bukan karya dr ahmad al hajj kurdi. Kitab tersebut dikrng oleh pr ulama dunia thun 1970 an secara kroyokan dikuwait. Kalau beliau salah tahu tim penyusun mungkin.

ü  Menyebut nama ayah dr pengantin wanita saat akad nikah tdk wajib selagi si istri ada di tempat  dan jelas sosok nya. Dan tdk perlu mengulang akad nikahnya asal  syarat dan rukun nya terpenuhi).
ü  Salah sebut tidak sama dengan tidak disebutkan. Tidak disebutkan sah jika wanitanya jelas yg dimaksud.
Wallahu a'lam.

7:36 28 Jan - ust. Ast. : Bagaimana bila anak tersebut disusukan ke istri kita ?
Ast. : ulama sepakat dia sudh jadi mahram (haram dinikahi keluarga, boleh melihat sebagian aurat) tp tetap tidak dapat warisan.

Tanya : 7:35 28 Jan - ust. Ahmad syahrin Toriq: Afwn ustdz, kalu boleh thu keterngan ijma' ada dalam kitab apa ?
Ast. : Silahkan d buka di syarah shahih muslim, jilid 10 hal 19 :

"Umat ini telah ber'ijma' atas ke-mahram-an antara yang menyusui dan disusui, dan ia menjadi anaknya yang haram dinikahi selamanya, dan ia boleh melihat kepadanya (auratnya) dan berkhalwat dengannya serta berpergian bersamanya. Dan tidak semua hukum per-ibu-an berlaku (akibat susuan), seperti bahwa ia tidak mewarisi satu sama lain, dan tidak wajib saling menafkahi, dan tidak membebaskan perbudakannya, dan juga tidak tertolak kesaksian keduanya untuk satu sama lain…..mereka dalam hukum-hukum ini seperti 2 orang asing" .

7:53 28 Jan –Ast.kenapa subulana dan al bayan ? Alasan group dinamakan dgn dua nama tsbt ?
Ast.: Subulana nama pesantren, al bayan nama media buletin kami. Kan bagus saja dipakai utk memperkenalkan keduanya. Subulana artinya = subulun = jalan2, na = kami.
Al bayan = penjelasan2.

Prihal Hukum Dunyawi dan Ukhrowi
4:46 28 Jan - +62 852-9312-0687: Afwan ustad. tolong di syarah lagi intuk yg contoh hukum duniawi dan ukhrawi berikut.... yang kemarin ustad. Mnurut duniawi jatuh thalak sedangkan Mnurut ukhrowi tidak jatuh. Hasil akhirnya gimana. .?
"Hukum-hukum dunyawi semacam ini kebanyakan terkait dengan talak (perceraian), sumpah, utang, pelepasan hak,  pemaksaan. Misalnya, seseorang yang secara tidak sengaja mencerai istrinya. Maka keputusan hakim adalah jatuh talak sementara menurut hukum ukhrawi tidak jatuh thalak.
Prihal Wanita Haid
14:40 30 Jan  - Ast.💡PERMASALAHAN WANITA HAIDH💡

Tanya : Bagaimana hukum wanita haidh menyentuh mushaf al Qur'an ?
Ast. : Ulama mazhab bersepakat mengharamkan wanita haidh untuk menyentuh al Qur’an. Baik sekedar membawanya apalagi menyentuh untuk membacanya.

Dalil Qur’an
Allah ta’ala berfirman : “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”(QS. Al Waqi’ah :79)

Dalil hadits
1. Diriwayatkan oleh Abdullah bin Abu Bakar bin ;Amri bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya adalah Rasulullah n menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya :  “Tidak boleh ada yang menyentuh al Qur’an kecuali orang-orang suci.” (HR. Daruquthni dan al Hakim)
Memang ada sebagian ulama muta’akhirin yang mengatakan wanita tidak mengapa menyentuh mushaf al Qur’an.  Namun ini hanya sebagian kecil pendapat. Menurut hemat kami, mengikuti ijma' ulama mazhab lebih selamat, sebaiknya dihindari saja bagi para wanita haidh untuh menyentuh mushaf Al-Qruan, demi kehati-hatian.
Kecuali bila dalam kondisi darurat, sebagian ulama membolehkan membolak-balik mushaf al Qur’an dengan sarung tangan atau tongkat.

Ast. Bagaimana bila tadarrus atau melafadzkan sebagian ayat ?
Ast. : Mayoritas ulama – yakni dari mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah - mengharamkan wanita haidh untuk melafalkan dari ayat al Qur’an. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : “Janganlah orang haidh dan junub untuk membaca apapun dari al Qur’an.” (HR Tirmidzi)
Sedangkan imam An Nawawi mengatakan bahwa ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Umar, Ali dan Jabir h dan juga pendapat Al-Hasan al-Basri, Qatadah, Atho’, Abu Al-Aliyah, An-Nakha’i, Said bin Jubair, Az-Zuhri, Ishak dan Abu Thur.
Namun Hanafiyah dan Hanabilah membolehkan melafalkan ayat al Qur’an yang telah menjadi bacaan dzikir, lafadz doa dan sebagian potongan ayat yang dibaca tidak diniatkan untuk membaca al Qur’an.
Sedangkan Syafi’iyah membolehkan membaca dzikir yang diambil dari al Qur’an, namun tidak membolehkan sama sekali membaca ayat al Qur’an dengan niat tidak membaca Qur’an sekalipun.
Sedangkan kalangan Malikiyah membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran tanpa menyentuh mushaf bila takut lupa akan hafalannya.
Wallahu a'lam.

Prihal Alquran dan Media
Ast.: Hukum al qur'an tidak berubah meskipun berubah media. Ulama sepakat bahwa alat elektronik yg sedang menvisualkan atau mengaudiokan qur'an berlaku sebagai mushaf al qur'an.

Ast. Kesimpulan sehubungan dengan Wanita haid :
1. Menyentuh quran, haram menurut 4 mazhab, boleh utk sebagian kalangan diantaranya salafi.
2. Membaca al quran utk tadarus haram menurut 4 mazhab
3. Membaca utk hafalan, haram menurut jumhur, boleh menurut malikiyah.
4. Wirid yg diambil dr quran, boleh.


Selingan Renungan :
20:16 30 Jan - +62 813-4640-3495: اَلسَّلاَمُعَلَيْكُمْوَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُهُ.                    
Saudara Surgaku......                                           
Ketika kita mengeluh : “Ah mana. mungkin…..”😁
ü  Allah menjawab : “Jika AKU menghendaki, cukup Aku berkata“Jadi”, maka jadilah (QS. Yasin ; 82)

Ketika kita mengeluh : “Wah, letih sekali….”😥
ü  Allah menjawab : “…dan KAMI jadikan tidurmu untuk istirahat.” (QS.An- Naba :9)

Ketika kita mengeluh : “Berat sekali ya, gak sanggup rasanya…”😣
ü  Allah menjawab : “AKU tidak membebani seseorang, melainkansesuai dgn kesanggupan.” (QS. Al-Baqarah : 286)
Ketika kita mengeluh : “Stress nich, bingung?!”😖
ü  Allah menjawab : “Hanya dengan mengingatKu hati akan menjadi tenang”. (QS. Ar-Ra’d :28)

Ketika kita mengeluh : “Yah, ini mah bakal sia sia..deh! ”😞
ü  Allah menjawab :”Siapa yg mengerjakan kebaikan sebesar biji dzarahpun, niscaya ia akan melihat balasannya”. (QS. Al- Zalzalah :7)

Ketika kita mengeluh : “saya sendirian, gak ada seorgpun yang mau membantu…” 😰
ü  Allah menjawab : “Berdoalah (mintalah) kepadaKU, niscaya Aku kabulkan untukmu”. (QS. Al-Mukmin :60)

Ketika kita mengeluh : “Sedih sekali rasanya…” 😭
ü  Allah menjawab : “La Tahzan,..Innallaha Ma’ana... Janganlah kamu bersedih, sesungguhnya Allah beserta kita:. (QS. At-Taubah :40)

Ketika kita mengeluh : “Ampun..susah banget ini kerjaan…” 😔
ü  Allah menjawab : “sesungguhnya
sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Al-Insyirah;6-7)... Semoga bermanfaat..Aamiin...Have an Incredible Day...😊👍



Prihal 💡MEMBONGKAR KUBURAN 💡

Tanya : Ust, Jika ada orang Islam meninggal dunia, tapi dimakamkan dengan cara non-Islam (tidak dimandikan dan tidak disholatkan) - karena tidak ada orang Islam, bagaimana dalilnya? Apakah harus mayatnya harus dibongkar lagi kemudian dimandikan dan disholatkan?

Ast. :  Para Fuqaha telah bersepakat tentang haramnya membongkar kuburan bila tanpa adanya sebab berupa udzur syar’i yang dibenarkan oleh syariat.
 Karena hal ini merupakan perbuatan buruk yang dapat menjatuhkan kehormatan orang yang dikubur seperti terbukanya aurat, bau busuk yang akan tercium dan seterusnya. Sedangkan kehormatan seorang mukmin setelah kematiannya harus tetap dijaga sebagaimana kehormatan ketika hidupnya.

Lantas bagaimana bila ada hal yang memang penting dilakukan semisal jatuhnya benda berharga ke dalam kubur ketika menggali, atau karena sebab sebagaimana yang ditanyakan ? Apakah hal ini termsuk udzur dan di perbolehkan ? Dan apa saja udzur yang membolehkan membongkar kubur ? Berikut ini penjelasannya.

Ast.: Kaidah ushul
Hukum asal dari ibadah adalah ditolak, hingga ada dalil yang memerintahkannya.
klo asal dari mu'amalah sbliknya ya ustadz?
berarti hrs bisa membedakan antara ibadah dan mu'amalah?

Ast. Kaidahnya berbunyi:

والأصلفيوالمعاملاتالصحةحتىيقومدليلعلىالبطلانوالتحريم

Hukum asal dalam muamalat adalah sah (boleh) sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya. 

6:09 2 Feb - Abu Shod 🏁 ba'da subuh: Kira2 Idealnya...satu ulama mewakili brp jmlh ummat ustz...
6:14 2 Feb - ust. Ahmad syahrin Toriq: Idealnya kayak Rt lah bah. Umat lg butuh tidak perlu jauh2. Sejauh yg ana ketahui utk masyarakat sekelas Bontang saja. Jumlah ahli syariah kita masih bisa dihitung dengan jari.
Bbrp focus :
1. Pengertian ulama
2. Keagungan ulama
3.Jenis ulama
4. Prasyarat ulama dalam islam
5. Penampilan, karakter akhlaq ulama
6. Dll..

Prihal Demam
“Janganlah kamu mencaci-maki penyakit demam, karn sesungguhnya (dengan penyakit itu) Allah akan menghapuskn dosa-dosa anak Adam sebagaimana tungku api menghilangkn kotoran-kotoran besi”. (al Hadits)

Sebagian shahabat dan orang -orang shalih mengharap sakit demam.
Ubai bin KA'ab pernah berdoa,  “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta, agar Engkau tidak menghilangkan demam panas ini dari tubuh Ubay bin Ka’ab, hingga bertemu dengan-Mu. Tetapi janganlah demam ini menghalangi aku dari shalat, puasa, haji dan jihad di jalan-Mu.”

Alhasil, jika ada orang lain yang bersentuhan dengannya atau memegang kulitnya, maka ia akan bisa merasakan panas demam dari Ubay bin Ka’ab. Dan itu berlangsung sampai ia meninggal dunia.

Sebagain Salaf berharap  dan gembira dgn sakit demam. Karena ia satu2nya sakit yg dirasakan seluruh anggota tubuh. Dan dengannya mereka berharap digugurkn dosa2 dr seluruh anggota badannya...

Ast. 🔹 Sebagian salafusshalih takut jika sekian lama tidak ditimpa sakit.
Meskipun sakit adalah musibah. Dan kita dilarang meminta ditimpa musibah, diriwayatkn ada sebagian ulama yg ketakutan bila tidk merasakn atau ditimpa sakit. Ketika ditanya sebabnya, sebagian menjelaskan. "Sesungguhnya seseorang yg berkecukupan, sehat sedangkan ia memaksiati Allah boleh jdi karunia itu adalah istijrad baginya."
Sebagian berkata, "sungguh ada derajat yg tinggi di syurga, yg hanya bs digapai dgn shalat malam dan puasa  sekian puluh tahun, tp bs digapai  hanya dgn  1 kesabaran menahan sakit."


Prihal 💡 HUKUM MEMAKAI JIMAT 💡
Apa itu jimat ?
🔹 Jimat berasal dari  bahasa arab yaitu ‘azimah (sesuatu yang diagungkan). Hakikatnya tidak lain bahwa seseorang bergantung dan bertawakal kepada sebab-sebab yang tidak jelas yang tidak disyari’atkan Allah, dengan tujuan untuk menolak bala’ atau membentengi diri darinya.
Sedangkan Al Laits mengatakan ‘Azimah (jimat)  adalah bagian dari mantera yang menggunakan jasa jin dan setan.
🔹Bentuk jimat ?
Bentuknya bermacam2, bisa dengan memakai ‘gelang’ atau ‘kalung’, ataupun berbentuk benang (penangkal) yang diikatkan pada lengan, termasuk sabuk yang dililitkan. Benda2 yang dikeramatkan seperti keris, merah delima dan semisalnya.
🔹Adakah nas Hadits yang berbicara tentang jimat ?
Banyak, diantarnya riwyat Imran bin Hushain, bahwasanya Rasulullah melihat pada tangan seseorang sebuah gelang, lalu beliau bersabda: “Celaka kamu, apa ini? “Ia menjawab: “Untuk menjaga diri dan penyakit.” Beliau bersabda: “Ingatlah, benda ini tidak menambah untukmu selain kelemahan. Buang jauh benda itu darimu, sesungguhnya jika kamu mati dan benda itu masih ada padamu, kamu tidak akan beruntung selamanya.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
🔹 Apakah hukum memakai jimat ?
Ulama sepakat tentang keharamannya. Mayoritas ulama berpendapat ia trmasuk dosa syirik yang tidk berampun.
Berdasarkan hadits berikut ini :
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan pelet adalah kesyirikan”. (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban.)
Demikian juga diriwayatkan dari seorang shahabat, Hudzaifah bin al-Yaman saat ia menjenguk seorang yang sakit lalu melihat di tangannya ada gelang atau benang untuk mengusir demam, beliau langsung memutusnya, lalu membaca firman Allah: Dan sebagian besar dan mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah. (QS. Yusuf: 106)
🔹Apa saja bahaya menggunakan jimat ?
1 Jatuh kedalam kesyirikan
2Hidupnya tidak akan tenang
3 Merusak tawakal
4 Menjauhkan dan menolak rezeki, dll.
🔹 Adakah dalil bahwa menggunakan jimat membuat hidup tidk tenang ?
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa menggantungkan tamimah (jimat), semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa menggantungkan wada‘ah, semoga Allah tidak memberi ketenangan pada dirinya.” (HR Ahmad)
🔹 Bagaimana dengan 'jimat' yang terbuat dr ayat Al Quran ?
Di tengah masyarakat beredar banyak jimat berupa ayat-ayat al-Qur’an, atau tulisan nama-nama dan sifat-sifat Allah. Pertanyaannya, apakah yang seperti itu termasuk dalam kategori yang terlarang, atau termasuk yang dikecualikan dan boleh dikalungkan?
Yang beredar dimasyarakat banyak jenisnya. Jika ia murni berisi ayat al Qur'an, semisal kaligrafi ayat kursi yg digantung dgn tujuan menangkal sihir dll.Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, sebagian dari mereka memperbolehkan, dan sebagian yang lain melarang. Tetapi secara jumhur, ulama membolehkan hal ini, meskipun kebolehannya tetap dengan catatan, misalnya : ayatnya jelas, tidak dicampur aduk, dan berbagai ketentuan lainnya.
Mengingat masalah ini harus dibahas dengan detail,  akan kita bahas dalam edisi selanjutnya ; ruqyah Syar’iyyah.
Wallahu a'lam.

Prihal Washilah
Persyaratannya :
1 qadhari (secara ketentuan)
2 syar'i (tidak dilarang)
Contoh. Antum lapar, washilah supaya kenyang apa ?
Jwab : makan.
Ast. : Nah makan utk kenyang itu sudah qadhari asalkan yg dimakan bukan batu, krikil, asap dll. Yg kedua harus syar'i. Yaitu tidak boleh makan yg haram. Daging babi qadhari, tspi tidak syar'i, krn diharamkan.
Ast.: Sekarang pertanyaannya. Apakah jimat itu qadari dan syar'l  utk dipakai sebagai washilah keslamatan ?


Prihal FIQIH KAMBING ; HEWAN SANTAPAN UMAT ISLAM 🐏

“Makanan terbaik penduduk dunia dan penghuni Syurga adalah daging“. (Al Hadits)
" Tidaklah Rasul diutus kecuali dahulunya dia menggembala kambing." ( Al Hadits)
Bila disebut kata kambing, Ternyata tidak semua orang islam  menyukai dagingnya. 
Bahkan tidak sedikit yang bergidik mengaku jijik memakannya.
Daging kambing yang katanya bau dan jorok, plus ditambah adanya isu bisa menjadi penyebab darah tinggi, kolesterol, diabetes dan lainnya. Pokoknya, kambing tidak sehat banget deh.

Padahal daging kambing adalah salah satu makanan kesukaan Rasulullah. Meskipun ‘kesukaan’ beliau disini lebih kepada sisi beliau sebagai manusia biasa, tetapi secara umum, seorang Nabi tidaklah menyukai sesuatu kecuali itu baik, dan membenci sesuatu kecuali itu buruk.
Belum lagi, dalam beberapa masalah syariat. Si kambing sering terlibat dan kebawa-bawa namanya. Sebut saja dalam kasus Qurban dan Akikah misalnya.

Bagaimana ini, Benarkah daging kambing buruk dan tidak sehat ?  Ternyata itu tidak benar sama sekali. Fakta dan penelitian membuktikan hal sebaliknya :
🐏 Kandungan kolesterol daging kambing lebih rendah dibanding daging lainnya.
🐏 Kandungan Lemak Jenuh lebih rendah dibanding daging lain.
🐏 Kandungan Zat Besi lebih tinggi dibanding daging lain.
🐏 Daging Kambing mengandung banyak kandungan akan Mineral & Vitamin (Protein, Kalsium, Fosfor, Potasium, Selenium, Manganese, Niacin, Folate, Sodium, Vitamin; B1, B2, B3, B9, B12, E, K, Omega3, Omega6, dll)
🐏 Dagingnya lebih orisinil & alami dibanding daging lain, hal ini karena kambing tidak seperti ternak lain yg mudah direkayasa pertumbuhanya, karakter khas kambing sulit untuk direkayasa.

Jadi, anda yang tidak menyukai daging Kambing, sudah selayaknya untuk mengoreksi  ketidaksukaan anda yang satu ini.
Dan Insyaallah jika diniatkan karena menyukai apa yang disukai Nabi dari jenis makanan, bisa berbuah pahala. Tentu saja ketika makan tetap dalam batas dan aturan yang dibenarkan.
Ketika saya menyampaikan masalah ini dalam sebuah ceramah, bercanda saya katakan, "Ini yang pada senyum-senyum yang ngak suka kambing ya ?..."
Seorang jamaah nyeletuk, “ Pak ustadz sendiri suka ngak sama kambing ?” ringan saya menjawab, “Tanya dulu ke kambingnya, suka ngak dia sama saya….” :)


Prihal Petis
11:34 27 Jan - +62 852-3175-4050: Ada yang tanya ni ust. Mungkin bagi ust ini sepele tp sy kok jadi rumit mnjawabnya😊
Petis (jenis makanan olahan khas Madura dan jawa bagian timur) petis ini halal dimakan, tp jika menempel ke pakaian atau anggota tubuh kita dan dipakai utk shalat kok jadi najis? Mohon penjelasan ust🙏
Ast. : Petis adalah sejenis makanan yang dihasilan dari  pengolahan kaldu / sari udang atau ikan yang diberi bumbu-bumbu,sehingga berbentuk pasta yang berwarna cokelat kehitaman dan mempunyai aroma yang khas. Petis dapat dibuat dari udang atau ikan yang masih utuh,namun terkadang juga dibuat dari sisa-sisa udang pemanfaatan limbah kepala dan kulit atau sari ikan dari pembuatan pindang.

Sedangkan terasi adalah bumbu masak yang dibuat dari ikan atau udang yang difermentasikan yang berbentuk seperti pasta dan berwarna hitam coklat, kadang ditambah dengan pewarna sehingga menjadi kemerahan.
Jika petis atau terasi itu dihasilkan dari olahan ikan yang sudah dibersihkan, maka ulama sepakat kehalalannya. Dan tentu saja tidak najis.
Tapi jika keduanya berasal dari ikan hasil limbah, atau kotorannya tidak dibersihkan, ulama berbeda pendapat.
Pendapat yang pertama :  haram, karena kotorannya ikan termasuk najis, ini pendapat sebagian ulama. Dari kalangan syafiiyah yg memegang pendapat ini adalah burohaimi.
Pendapat kedua : mayoritas ulama berpendapat halal, selama tidak keluar dari ketoyyibannya. Misalnya, sampai kotorannya sangat banyak sehingga berbahaya bagi kesehatan.

Kesimpulan.
1. Petis dan terasi yg berasal dr bahan yang baik halal menurut ijma' ulama.
2. Petis yg dr bahan sisa, mencampur dgn kotorannya (ikan diolah tanpa dibersihkan) ulama berbeda pendapat.
A.  Jika kita mengikuti yg menghalalkan, berarti petis dan udang tidak najis, tidak menghalangi sahnya shalat.
B. Jika mengikuti yang mengharamkan, bersti keduanya najis, bisa membatalkan shalat.
C. Tidak ada pendapat gado2 halal dimakan, tapi najis. Karena yg najis  sudah pasti haram.


Prihal Memotong Anggota Tubuh ketika berhadas besar.
21:23 5 Feb - +62 813-4780-7114: benar nggak Ust wanita yg halangan (haid) tidak boleh keramas dikhawatirnya rambutnya berjatuhan? Begitu juga dengan memotong kuku di saat haid.
Ast. :
🔹 Keterangan yang tidak memperbolehkan memotong kuku dan rambut pada saat haid bagi wanita atau juga umumnya bagi laki-laki dalam keadaan junub dapat kita temukan dalam  kitab Ghiza al-albab, Fathul Qarib, Ihya Ulumiddin, Syarh al-Iqna li Matn Abi Syuja’.
Dalam Ihya Ulumiddin sebagaimana dikutip dalam Mughni al-Muhtaj 1/72 dikatakan : Tidak semestinya memotong (rambut) atau menggunting kuku atau memotong ari-ari, atau mengeluarkan darah atau memotong sesuatu bagian tubuh dalam keadaan junub, mengingat seluruh anggota tubuh akan dikembalikan kepada tubuh seseorang. Sehingga (jika hal itu dilakukan) maka bagian yang terpotong tersebut kembali dalam keadaan junub. Dikatakan: setiap rambut dimintai pertanggungjawaban karena janabahnya.
Sedangkan khatib assyarbini mengatakan :  “setiap bulu (yang dicukurnya ketika berjunub itu) akan menuntut dari tuannya dengan sebab junub yang ada padanya.(Al-Iqna’,1/91).
“Janganlah sesiapa memotong kukunya dan menggunting rambut kecuali ketika ia suci” (Riwayat al-Ismaili dari Saidina ‘Ali r.a.)

Mayoritas ulama menentang pendapat diatas.
🔹Sebaliknya jumhur ulama membolehkan memotong anggota tubuh ketika haidh maupun junub. keterangan  ini kita temukan dari penjelasan jumhur ulama kalangan maliki, hanafi, hanbali dan bahkan jumhur ulama Syafi’i.
berikut diantaranya :
🔹Imam ‘Atha’ (seorang Tabi’in terkenal) menyatakan ; “Tidak ada larangan orang yang junub untuk berbekam, memotong kuku dan mencukur rambut sekalipun tanpa mengambil wudhuk terlebih dahulu.” (Shahih al-Bukhari 1/496)

🔹Imam Ahmad (pendiri mazhab Hanbali) tatkala ditanya berkenaan mengenai hukum orang yang junub sedangkan ia berbekam), mencukur rambut, memotong kuku dan mewarnai rambut atau janggutnya, ia menjawab; “Tidak mengapa.”

🔹Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan masalah ini dalam Majmu’ Fatawa, intinya: setahu beliau tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan makruhnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang sedang junub, bahkan terdapat hadis shahih riwayat Bukhari-Muslim yang menegaskan bahwa (tubuh) seorang mukmin itu tidak najis. Dengan tambahan riwayat dari Shahih al-Hakim: ”baik dalam keadan hidup ataupun mati”. Demikian pula adanya hadis tentang perintah bagi yang haid untuk menyisir rambut pada waktu mandi, padahal sisiran bisa menyebabkan rontoknya rambut.

🔹Syaikh Wahbah az-Zuhaili (ulama kontemporer) Dalam bukunya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,menulis, “Tidaklah dibenci dalam pandangan mazhab Hanbali bagi seorang yang junub, atau dalam keadaan haid, atau nifas, menggunting rambutnya, kukunya, dan tidak juga ‘menyemir’ rambutnya sebelum mandi.”

🔹Ulama –ulama syafi’iyah sendiri kebanyakan tidak sepakat dengan pendapat Imam Ghazali tersebut, diantaranya  yang bisa kita sebutkan adalah Syekh Khatib As-Syarbini, dalam kitab I’anat Thalibin 1/96 beliau berkata : “Tentang akan kembalinya (anggota tubuh) semisal darah, pendapat ini perlu diselidiki lagi. Demikian pula (bagian tubuh) yang lainnya. Karena (bagian tubuh) yang kembali (dibangkitkan bersama dengan pemilik bagian tubuh itu) adalah bagian-bagian tubuh yang pemilik tubuh itu mati bersamanya (ada pada saat kematian orang tersebut).”

🔹Dalam kitab Syafi’i yang lain yaitu Niyatul Muhtaj Syarh al-Minhaj disebutkan: “makna ‘dikembalikan diakhirat (dari anggota tubuh) bukanlah bagian anggota tubuh yang diperintahkan untuk dipotong, tetapi adalah bagian-bagian tubuh yang asli (seperti tangan, kaki, mata dll.)

🔹Lebih jelas lagi dalam kitab dalam Madzab Syafi’i yang lain yaitu Hasyiah al-Bujairimi ’ala al-Khotib, dalam kitab tersebut dikatakan bahwa pendapat Imam al-Ghazali tersebut perlu dikaji lagi sebab bagian tubuh yang kembali adalah yang ada disaat kematian pemiliknya dan bagian badan asli yang pernah terpotong, bukan seluruh kuku dan rambut yang pernah dipotong selama hidupnya. (Hasyiah al-Bujairimi ’ala al-Khotib 2/335)

🔹Bantahan dari kalangan syafi’iyah juga dikemukakan oleh al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani, Imam Ibnu Rajab dalam sarah mereka pada shahih Bukhari,  Menurut mereka; tidak ada satupun dalil dari Nabi Saw yang mencegah orang yang sedang junub atau wanita yang sedang haid atau nifas dari melakukan perkara-perkara yang disebut tadi. Adapun hadis riwayat ali di atas, ia adalah hadits munkar bahkan  maudhu’ (palsu). (catatan penulis : hadis tersebut tidak kami temukan dalam al-kutub at-tis’ah bahkan kitab-kitab hadis selain itu di lebih dari 200 kitab hadis dalam maktabah syamilah)

🔹Fatwa ulama al-Azhar, Syaikh ’Atiyah Shaqr)  menyebutkan bahwa pernyataan yang melarang memotong kuku dan rambut ketika dalam keadaan junub tidak berdasarkan dalil. Pendapat yang menyatakan makruh adalah pendapat yang la ashla lahu (tidak ada dasarnya). (al-Fatawa; Min Ahsanil-Kalam 1/438)

Demikian juga dalam kitab fikih yang muktamad, kalau kita telusuri hal-hal yang dilarang dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub, tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh memotong kuku dan rambut.

Ast.: Kesimpulan

1.     Pendapat yang mu’tamad (bisa dipegang) adalah yang menyatakan bolehnya memotong anggota tubuh seperti kuku ketika junub. Adapun larangan memotong anggota tubuh ketika junub yang tertulis dalam beberapa kitab mazhab Syafi’i bersumber dari pendapat Imam al-Ghazali. Sedangkan Imam al-Ghazali sendiri tidak menyatakan larangan itu dengan kalimat yang tegas yang menunjukkan hukum haram. Beliau menggunakan lafadz: “la yanbaghi” yang artinya “tidak semestinya, tidak seharusnya atau tidak seyogyanya…”

2.     Tidak ada satupun dalil dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang shahih (kuat) dan sarih (jelas) yang menjadi dasar hukum larangan bagi orang yang memotong kuku dan rambut bagi orang yang sedang junub khususnya wanita yang haid.

3.     Jumhur ulama mazhab bahkan dari kalangan Syafi’iyah membantah dan mengkoreksi pendapat Imam al-Ghazali dalam masalah ini.

4.     Alasan Imam al-Ghazali bahwa bagian tubuh yang terpotong tersebut akan dikembalikan pada pemilik tubuh tersebut, maka  argument ini tidaklah tepat, sebab jumhur ulama menyatakan bahwa bagian tubuh yang dikembalikan adalah : (a) bagian-bagian tubuh lengkap yang ada pada waktu kematian pemiliknya, dan (b) bagian-bagian tubuh yang asli (al-ajza’ al-ashliyah) yang pernah terpotong sewaktu pemiliknya masih hidup seperti kaki dan/atau  tangan yang terpotong). Bagian-bagian itulah yang akan dikembalikan secara sempurna pada hari kiamat. Adapun kuku atau rambut yang disunnahkan untuk dipotong tidak termasuk bagian yang dikembalikan tersebut.

5.     Tanpa mengurangi rasa hormat kepada al Imam Ghazali, logika beliau itupun bisa dibantah dengan logika pula : apakah logis jika seluruh kuku dan rambut yang pernah tumbuh pada tubuh seseorang di dunia dikembalikan pada saat bangkitnya di hari kiamat? Seberapa panjang kuku dan rambut manusia jika seluruh rambut dan kuku mereka yang pernah tumbuh dan dipotong selama hidupnya akan dikembalikan lagi kepada tubuh pemiliknya?



Prihal  💚 HADITS TERPUTUS AMALAN 💚
Hadits : ‘Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal : Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya’. (HR. Abu Daud)
Jawaban :
Beberapa ulama menjelaskan ttg hadits ini :
🔹Dalam hadits tersebut tidak dikatakan  (terputus keadaannya untuk mendapat manfaat) tetapi disebutkan  (terputus amalnya).

Adapun amalan orang lain (yang masih hidup) maka itu adalah milik orang yang mengamalkannya, jika dia menghadiahkannya kepada si mayit, maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi yang sampai itu adalah pahala orang yang mengamalkan bukan pahala amal si mayit itu. (Syarh Thahawiyah : 456)

🔹 hadits ini satu dr sekian hadits yg saling terkait. Tidak untuk menafikan (menolak) hadits yang lain. Krn selain 3 diatas, ada  hadits yg menyebutkan doa orang mukmin dan sedekah juga bermanfaat utk mayit.

Seperti contoh hadits  penyebutan mtsnda orang munafik. Disebuah hadits disebut hanya 3, sedngkn yg lain 4. Jd saling melengkapi bukan menafikan.


Prihal Praktek Hukum Islam
Tanya : Ustaz, praktek hokum Islam, sejak Rasulullah ada di tengah ummat, secara logika umum akan tetap dilaksanakan terus menerus…paling tidak di Haramain dan sekitarnya….bisa jadi dipraktekkan secara mutawatir dan pada akhirnya menjadi model praktek hokum Islam jalan Nabi Saw, Kenyataan saat ini, di keduanya ummat terbagi kepada jalan berbagai mazhab … apa yang terjadi ? Seperti ada penggal sejarah yang putus … missing link … mhn pencerahannya ustaz…?

Ast. :
Apa yang antum nyatakan ini bahkan menjadi pedoman sebagian ulama-ulama diantaranya mazhab Maliki. Mereka melogikakan, agama itukan turun di Madinah. Rasulullah hidup disana, amalan beliau diikuti dan diamalkan kaum muslimin terus menerus, khususnya masyarakat Madinah.
Karena itu dalam mazhab Maliki ada dasar hokum lain selain Al Qura’n, Hadist, Ijma’ dan qiyas, yakni Amalul ahli Madinah (amal orang-orang Madinah).
Apa yang dilakukan orang Madinah maka mereka kerjakan, yang tidak mereka tinggalkan. Dengan menggunakan logika di atas. Meskipun hal ini ditentang oelh lama-ulama yang lain.


*      Mazhab bukanlah perpecahan
Mazhab dengan segala perbedaannya bukanlah bisa diartikan : Islam dengan cara bermazhab tidak sesuai dengan cara beerislam di zaman Nabi Saw. Karena mazhab fiqih bukanlah sekte atau pecahan kelompok dalam agama. Mazhab fiqih adalah metodologi yang sangat diperlukan dalam memahami nash – nash agama.
*      Banyaknya mazhab itu tidak ada kaitannya dengan pepecahan.
Apalagi diartikan cara beragama yang sudah tidak sesuai dengan zaman Nabi Saw. Sebaliknya banyaknya mazhab dan pendapat itu justru menunjukkan sangat dinamis dan luar biasanya syariat Islam, serta sangat luasnya wilayah ijtihad.
Semakin banyak mazhab justru kita semakin bangga, bukan semakin sedih. Sebab mazhab itu tidak seperti sekte atau pecahan-pecahan yang saling bermusuhan. Adanya mazhab-mazhab itu menunjukkan kecanggihan dan keistimewaan syariat Islam. Yang bukan saja telah terbukti bisa dan sukses mengatur kehidupan manusia di zaman lampau, tapi mampu menjawab persoalan manusia di zaman yang merpati pos sedah berubah menjadi mailing dan SMS.

Kita bisa ibaratkan sebuah organisasi, semakin banyak departemen dan bidang-bidangnya, menunjukkan semakin besar dan semakin luas jangkauan organisasi itu, dan tentunya semakin professional.

Contoh pendalilan Imam Maliki dengan metode : Amalul ahli Madinah.
Mazhab Maliki tidak menerima hadist kesunahan puasa 6 hari syawal, karena dia tidak pernah menyaksikan masyarakat Madinah berpuasa syawal. Kalau memang itu dari Nabi Saw. Tentu orang-orang Madinah secara turun temurun akan mengerjakannya.
Sementara itu yang Rajih pendapat Jumhur Ulama.
Catatan kecil :
Ø  Sahabat Nabi Saw. Terpencar kemana-mana, ada yang ke Suriah dan Iraq, ke Yaman, China (Sa’ad bin Abi Waqas) dan menurut sebagian pendapat ada para shahabat yang keliling dunia termasuk Indonesia.
Ø  Ada mata kuliah Resensi Kitab.
Supaya kita lebih kenal kitab-kitab ulama
Tahu luar biasanya Fiqih dan Islam
Tahu kedudukan para ulama.
Ø  Kitab-Kitab Mazhab Syafi’I :
1.       Al Mali, Majma’ al Kafi, ‘Uyun al Masail dan al Bahr al Muhidh.
2.       AlUm,al Imla’, al Mukhtasaraat, al Risalah dan al Jami’ al Kabir.
3.       Al Ikhtisar, karya al Muzani
4.       Qiyam al Lail dan kitab Ta’dhim al Shalah, karya Muhammad bin nashr al Murwazy
5.       Al Furuq dan Al Wada=I’ al ‘Ain wa al Din,karya Ibnu Suraij
6.       Tazkirah al ‘Alim wa al Muta’alim, karya Abu Hafash Umar bin al Imam Ibnu Suraij.
7.       Al Musafir dan al Mask, karya Manshur al Tamimy.
8.       Al Ayraf, al Ijmak dan al Iqna’, karya Ibnu Munzir
9.       Adab al Qadha, karya al Ishthakhry
10.   Al Talkish, al Miftah, Adab al Qadha dan Dalail al Qiblat, karya Ibn al Qash.
11.   Syar al Mukhtashar dan al Tawasuth, karya Abu Ishaq al Murwazy
12.   Furu’ al Muwalladaat, karya Ibnu al Hadad.
13.   Al Ta’liq al Kabir ‘ala al Kutub al Muzani dan Al Ta’liq al Shaghir ‘ala al Kutub al Muzani, karya Ibnu Abi Hurairah.
14.   Syarh al Risalah, karya Abu Walid al Naisabury
15.   Al Ifshah, karya Abi Ali al Thabari
16.   Al Khishal, karya Abu Bakar al Khafaf
17.   Furu’ al Mazhab, karya Ibnu Qathan
18.   Adab al Qadha, karya al Qufal al Kabir al Syasyi.
19.   Mahasin al Syari’at, karya Abu Bakar al Syasyi.
20.   Jam’u al Jawami’, karya Ibnu al’Ifris.
21.   Syarh al Talkhish, karya Abu Abdullah al Khatn.