Minggu, 15 Februari 2015

Kajian SUBULANA-2 :Pengantar Ilmu Fiqih


1.       PENGANTAR ILMU FIQIH.

v  PENGERTIAN (ta'rif)  FIQIH

ü  Pengertian secara Bahasa Fiqih فقه
Fiqih secara bahasa artinya al fahm  (الفهم) yakni paham.
Contoh kata fiqih dalam al Quran :

(قَالُوايَاشُعَيْبُمَانَفْقَهُكَثِيرًامِمَّاتَقُولُوَإِنَّالَنَرَاكَفِينَاضَعِيفًاۖوَلَوْلَارَهْطُكَلَرَجَمْنَاكَۖوَمَاأَنْتَعَلَيْنَابِعَزِيزٍ) [Surat Hud : 91]
“Mereka berkata: "Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu (QS. Hud: 91)

(أَيْنَمَاتَكُونُوايُدْرِكْكُمُالْمَوْتُوَلَوْكُنْتُمْفِيبُرُوجٍمُشَيَّدَةٍۗوَإِنْتُصِبْهُمْحَسَنَةٌيَقُولُواهَٰذِهِمِنْعِنْدِاللَّهِۖوَإِنْتُصِبْهُمْسَيِّئَةٌيَقُولُواهَٰذِهِمِنْعِنْدِكَۚقُلْكُلٌّمِنْعِنْدِاللَّهِۖفَمَالِهَٰؤُلَاءِالْقَوْمِلَايَكَادُونَيَفْقَهُونَحَدِيثًا) [Surat An-Nisa : 78]
Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (QS. An Nisa : 78)

Diayat diatas ada kalimat (kata) :    maa nafqohu  yg artinya  = maa (tidak) nafqohu (kami memahami).
5:57 25 Jan - ust. Ahmad syahrin Toriq: Diayat selanjutnya, an Nisa ayat 78 ada kalimat : yafqohuuna (mereka memahami).

Semua kalimat tersebut berasal dr kata faqiha فقه

Catatan kecil :
Dalam basa arab, kata disebut kalimat.Sedangkan kalimat disebu jumlah.
Kita sepakati, kita gunakan kalimat untuk kata, jumlah utk kalimat.
Memahami = mengerti.

Beberapa syarah (penjelasan):
*      Ta'rif (pengertian)
Ta'rif adalah sebuah ungkapan yang menjelaskan hakikat sesuatu. Kelihatannya hal sepele, namun sebenarnya ta'rif tidak bukan perkara sederhana... ta''rif yang keliru bisa menyebabkan kesalahan fatal.
Karena itu dalam segala permasalah fiqih dan agama umumnya,  ta'rif selalu disertakan. Dalam bahasa indonesia ta'rif disebut definisi.
Syarat ta'rif diantaranya Jaami' (جامع)  dan Maani’i(مانع).
*      Jami' artinya mencakup (yg harus dicakup), mani' artinya menolak/mengeluarkan (sesuatu yg tidak masuk kategori). Sehingga ta'rif tidak cukup secara bahasa, krn masih terlalu umum, perlu ta'rif secara istilah. Yang berfungsi utk mencakup  dan mengeluarkan yg tidak seharusnya dalam cakupan.
Kata fiqih yg maknanya = ilmu paham, masih sangat umum. Bisa dikatakan  jami' (meliputi) nya
berfungsi. Sedangkan mani' nya tidak. Karna faham disini bisa paham fiqh, paham ilmu bahasa,
paham matematika, paham aqidah, paham ilmu falsafah dll. Padahal difiqih tidak ada
matematika, ilmu aqidah dst....
Fungsi Mani =Menolak. Kita ambil contoh. Kata : kitabullah. Secara bahasa artinya  kitabnya
Allah. Disini kita lihat fungsi mencakupnya  (jami') berfungsi baik, Semua kitab Allah tercakup,
 injil, taurat, al quran dll.
Tp fungsi mani' (menolak) tidak berfungsi . Karena yg dimaksud kitabullah adalah al quran. Injil, zabur tidak termsuk.
Sehingga kemudian dibuat difinisi secara istilahi : kitabullah adalah wahyu yang Allah turunkan kepada nabi muhammad lewat malaikat jibril.
Disini barulah mani'nya berfungsi....

Kalau tidak paham perkara ta'rif  tidak apa-apa, karena sarahnya  lebih kepada tatabahasa, ilmu logika. Ana sudh berupaya menyederhanakan. Tp masalahnya ini juga bukan perkara yg sederhana...😃
Yg perlu antm pahami betul, inti2 pembahasan saja. Yg ana tandsi dengan 

🌷 pengertian secara istilah
Fiqih adalah Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci,”
🌻 Penjelasan definisi.
Di ta'rif istilah diatas kita menemukan kata :
1. Ilmu
2. Hukum syariat
3. Perbuatan nyata
4. Dalil -dalil rinci.

Kita bahas yuk (nah, kita akan tahu mani'nya disini)

Ad.1. Ilmu
IlmuFiqih adalah sebuah cabang ilmu, yang tentunya bersifat ilmiyah, logis dan memiliki obyek dan kaidah tertentu.
Fiqh tidak seperti tasawuf yang lebih merupakan gerakan hati dan perasaan. Juga bukan seperti tarekat yang merupakan pelaksanaan ritual-ritual. Fiqih juga bukan seni yang lebih bermain dengan rasa dan keindahan.
Fiqih adalah sebuah cabang ilmu yang bisa dipelajari, didirikan di atas kaidah-kaidah yang bisa dipresentasikan dan diuji secara ilmiyah.
Selama ini fiqih sudah menjadi fakultas yang diajarkan di berbagai universitas sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan yang bersifat akademis dan diakui secara ilmiyah di dunia international.



Ad.2. Hukum Syariat
Ilmu fiqih adalah salah satu cabang ilmu, yang secara khusus termasuk ke dalam cabang ilmu hukum. Jadi pada hakikatnya ilmu fiqih adalah ilmu hukum.
Kita mengenal ada banyak cabang dan jenis ilmu hukum, misalnya hukum adat yang secara tradisi berkembang pada suatu masyarakat tertentu. Selain hukum adat, kita juga mengenal hukum barat yang umumnya hasil dari penjajahan Belanda.

Hukum yang menjadi wilayah kajian ilmu fiqih adalah hukum syariat, yaitu hukum yang bersumber dari Allah SWT serta telah menjadi ketetapan-Nya, dimana kita sebagai manusia, telah diberi beban mempelajarinya, lalu menjalankan hukum-hukum itu, serta berkewajiban juga untuk mengajarkan hukum-hukum itu kepada umat manusia.
Dengan kata lain, ilmu fiqih bukan ilmu hukum yang dibuat oleh manusia. Fiqih adalah hukum syariat, dimana hukum itu 100% dipastikan berasal dari Allah SWT.
Keterlibatan manusia dalam ilmu fiqih hanyalah dalam menganalisa, merinci, memilah serta menyimpullkan apa yang telah Allah taala firmankan lewat Al-Quran Al-Kariem dan juga lewat apa yang telah Rasulullah shalallahualaihi wslm sampaikan berupa sunnah nabawiyah atau hadits nabawi.

Ad.3. Amaliyah nyata
Yang dimaksud dengan amaliah adalah bahwa hukum fiqih itu terbatas pada hal-hal yang bersifat amaliyah badaniyah, bukan yang bersifat ruh, perasaan, atau wilayah kejiwaan lainnya.
Sebagaimana kita tahu hukum syariah itu cukup banyak wilayahnya, ada wilayah akidah yang lebih menekankan pada wilayah keyakinan dan pondasi keimanan. Ada hukum yang terkait dengan akhlak dan etika.
Dalam hal ini ilmu hukum fiqih hanya membahas hukum-hukum yang bersifat fisik berupa perbuatan- perbuatan manusia secara fisik lahiriyah. Tegasnya, fiqih itu hanya menilai dari segi yang kelihatan saja, sedangkan yang ada di dalam hati, atau di dalam benak, tidak termasuk wilayah amaliyah.

Ad.4. Dalil-Dalinya rinci
Banyak orang beranggapan bahwa ilmu fiqih itu sekedar karangan atau logika para ulama, yang menurut mereka bahwa ulama itu manusia juga. Sedangkan yang berasal dari Allah hanyalah Al-Quran, dan yang berasal dari Rasulullah adalah Al-Hadits.
Cara pemahaman seperti ini mungkin maksudnya benar tetapi agak kurang tepat dalam memahaminya. Sesungguhnya ilmu fiqih itu 100% diambil dari Al-Quran dan Sunnah nabiwiyah, sebagai sumber rujukan utama. Rasanya tidak ada yang menyalahi hal prinsip ini.
Namun kita tahu bahwa tidak mudah memahami Al- Quran atau hadits begitu saja, khususnya buat orang-orang yang awam dan tidak mengerti ilmu-ilmu dalam memahami keduanya.
Kalau yang melakukannya orang awam atau orang ajam, apalagi jarak antara kita hidup dengan masa turunnya Al- Quran sudah terpaut 14 abad lamanya. Ditambah lagi kita punya perbedaan budaya dengan Rasulullah shalallahualaihiwaslam.
Maka harus ada ilmu dan metode yang baku dan bisa dipertanggung-jawabkan untuk bisa mengeluarkan kesimpulan hukum dari Al-Quran dan Sunnah.
Kalau boleh dibuat perumpamaan, ilmu fiqih itu ibarat ilmu tentang prakiraan cuaca. Ilmu ini tentu bukan ilmu ramal meramal dengan menggunakan kekuatan ghaib. Ilmu ini mengandalkan data dan fakta dari gejala-gejala di alam, yang sebenarnya semua orang bisa melihat atau merasakannya. Misalnya arah hembusan angin dan kecepatannya, kelembaban udara, suhu, dan lainnya.
Bagi orang awam, walaupun mereka bisa melihat atau merasakannya semua gejala alam itu, namun mereka tidak akan bisa mengetahui bagaimana mengolah data-data gejala alam itu secara akurat. Yang bisa mengolah data-data itu hanya mereka yang belajar ilmu itu secara serius.
Kalau kita buka kitab suci Al-Quran dan atau membolak- balik kitab shahih Bukhari, sebenarnya yang kita lakukanbarulah membaca data mentah.
Kalau kita tidak mengerti bahasa Arab dengan seluk beluk sastranya, maka kita tidak akan mengerti makna setiap ayat dan hadits sebagai mendasar.
Kalau kita tidak tahu latar belakang kenapa ayat itu turun, dan juga tidak punya informasi kenapa Rasulullah bersabda, tentu saja kita tidak punya pegangan dasar tentang tujuan masing-masing dalil itu.
Satu hal lagi yang amat fatal, yaitu seringkali secara sekilas kita melihat atau menyangka telah terjadi ketidak- singkronan antara satu ayat dengan ayat lainnya, juga antara hadits yang satu dengan hadits lainnya. Bahkan antara ayat dan hadits pun terkadang terjadi hal yang sama. Maka buat orang awam, seringkali terjadi kekeliruan yang amat fatal.
Padahal yang sesungguhnya terjadi bukan tidak singkron, tetapi karena kita tidak tahu konteks dari masing- masing dalil. Atau boleh jadi Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam berbicara dalam waktu dan situasi yang berbeda.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya shahabat, amal apa yang paling utama di sisi Allah. Jawaban beliau adalah jihad di jalan Allah. Tetapi pada kesempatan yang lain, ketika diajukan pertanyaan yang sama, jawaban beliau adalah berbakti kepada orang tua. Bahkan pernah juga beliau hanya berpesan untuk tidak pernah berdusta selama-lamanya.
Tentu saja orang awam akan bingung kalau membaca hadits-hadits yang sekilas kelihatan berbeda itu. Tetapi dengan ilmu fiqih, kita jadi tahu bahwa jawaban yang berbeda-beda itu ternyata disebabkan orang yang bertanya berbeda-beda.
Ternyata beliau  menjawab setiap pertanyaan itu berdasarkan kondisi subjektif masing-masing penanya. Mereka yang kurang berbakti kepada orang tua, maka nasihat beliau adalah disuruh berbakti. Buat mereka yangrada pengecut dan kurang punya nyali, beliau anjurkan untuk berjihad di jalan Allah. Sedangkan buat pedagang yang sering kalau berdagang banyak bohongnya, nasehat beliau adalah jangan berdusta.

Kesimpulan :
Secara sederhana kita bisa simpulkan bahwa fiqih adalah kesimpulan hukum-hukum bersifat baku hasil ijtihad ulama yang bersumber dari Al-Quran, sunnah, ijma, qiyas dan dalil- dalil yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar