💚 RINTANGAN TERBERAT MENUJU KEMENANGAN UMAT 💚
>>>>>>Tidak mau
bersatu<<<<<<
Hal ini
karena umat terjebak dalam dakwah parsial,
saling mengklaim sebagai yang paling benar.
Lumrah kita
temui, jika ada ulama atau ustadz yang sedemikian kukuh membela mazhab, meruju'
kepada kitab dan qaul fuqaha, akan langsung dicap sebagai pengikut aliran
tradisional NU.
Bila ada
seseorang yang begitu teguh mengajak kepada sunnah nabi, menyeru kepada aqidah
yg lurus, memerangi syirik dan bid'ah, langsung di stempel wahabi.
Bila ada
yang da'i yang mengingatkan bahayanya gazwul fikr, pentingnya dakwah dan
tarbiyah, langsung dituduh pasti orang ikhwan.
Bila ada
seseorang, dai atau ustadz, yang berbicara masalah tajdid, mengajak keluar dari kebuntuan dan keterbelakangan,
menuju pembaharuan dan modernisasi, apa kalau tidak dikata muhamadiyah ?
Jika ada yg
berbicara masalah khilafah dan pentingnya penegakkan syariah, pengalamatan kpd
HTI tidak asing lagi.
Sebenarnya
bukan masalah ikhwan atau HTI nya, di NU atau di Muhamadiyahnya. Tapi sumber
masalahnya adalah, ketika umat terkotak
-kotak menjadi puzzle yang susah (tidak mau) disatukan.
Ini
diperparah dengan sikap saling menyalahkan satu sama lain, melecehkan,
mengecilkan peran dan andil perjuangan saudaranya.
Merasa bahwa
diri dan kelompoknya sajalah yang paling
pas dan pantas merepresentasikan wajah Islam, yang lain kelompoknya mudhlil,
jahil dan musykil.
Jika kita
runut kembali akar masalahnya, semua ini akan kembali kepada satu muara. Yaitu
pemahaman Islam yg payah karena jauh dr ilmu syariah. Lalu buasnya hawa nafsu
dan keserakahan terhadap dunia membuat umat semakin jauh dr kata bersatu.
Prihal AlGhozul (Teka Teki Fiqih)
19:11 26 Jan
–Ast.: Dalam ilmu fiqih, pertanyaan2
yg serupa teka-teki seperti di sebut al ghoz. Lengkapnya al ghozul fiqhiyah.
Dalam beberapa kitab yg dikarang oleh ulama, mereka biasanya menyediakan speace
khusus utk al goz. Bahkan ada beberpa ulama yg secara khusus mengarang kitab yg
bertema teka teki seperti ini.
Imam abdul
aziz dengan kitab al i'jaz al ghoznya, ada imam thobari pengarang kitab Al
Ghoz. Imam tajudin asubki menyusunnya dalam kitab al asybah al an nadzhoir.
Dan masih
banyak yg lain. Bukti walaupun masalah seserius fiqih sekalipun, senyum dan tawa tidak boleh dilewatkan 😄
Hanya yg
perlu diingat dari al Ghoz ya ikhwa....
o
Alghoz adalah salah satu sarana bercanda yg
sehat.
o
Alghoz bukanlah sesuatu yang asal jadi, dan
bukan juga karang-karang ulama dalam masalah fiqih, ulama memberikan beberpasa
prsyaratan dalam masalah ini.
o
Alghoz hanyalah sebuah modulasi pengajaran
fiqih dengan varian yang berbeda.
o
Tidak boleh memberikan Alghoz lalu
kemudian membiarkannya begitu saja tanpa memberi jawaban. Karena itu aksn
mengakibatkan k kebingungn fiqih.
o
Kematangan berbahasa dan kdalaman pemahamn
tentang hukum-hukum Fiqih itu menjadi sangat berperan dalam
baik-buruknya Alghoz yang disampaikan.
o
Tujuan Alghoz untuk mempertajam nalar
pemikiran pelajar . Alghoz tidk diperuntukkn sebagai bahan
gaya-gayaan atau juga saling pamer.
o
Terkadang alghoz hanya berlaku utk mazhab
trtentu. Contoh alghoz ttg wanita membatalkan wudhu kayaknya hanya d mazhb
syafii, kalu dmazhb yg lain ngak akan laku.
AlGhozul 1 :
🐛🐛🐛
1. Ada
seseorang menemukan bangkai di jalan, kemudian dia makan sampai kenyang dan
sisanya dia bawa pulang. Padahal dia tidak gila, tidak kelaparan, juga tidak
terpaksa. Mengapa bias demikian?
💧💧💧
2. Pada
dasarnya, tanah bisa menggantikan air.
Orang yang
hadats kecil dan dia tidak memiliki air, bisa tayammum dengan tanah. Orang yang
junub dan tidak mendapatkan air, bisa tayammum dengan tanah juga. Tapi ada satu
keadaan,dimana air justru menggantikan tanah. Keadaanseperti apakah itu?
💰💰💰
3. Pada
dasarnya, semua benda yang boleh diperjual belikan, boleh juga disedekahkan,
atau
dihadiahkan.
Tapi ada benda yang bolehdihadiahkan, tapi tidak boleh diperjual belikan.Benda
apakah itu?
🀄🀄🀄🀄
4. Ada
sesuatu yang tersusun lebih dari 100
bagian,
tetapi jika dibagi dua hasilnya kurang dari dua puluh? Apakah sesuatu itu?
⛄⛄⛄
5. Ada Orang
yan shalat tanpa rukuk dan tanpa
sujud,
padahal dia sehat dan anggota badannya lengkap. dan shalat statusnya sah.
Bagaimana bisa terjadi?
🌠🌠🌠
6. Ada org
yg shalat tp tahiyat nya 4 kali.. Shalat apa ya?
🎐🎐🎐
7. Shalat
jahar adalah yang rakaat pertama dan keduanya di keraskan bacaannya. Dan shalat
sir
kebalikannya.
Nah shalat sirr berjamaah apa yang terletak antara dua shalat jahar berjamaah?
🎎🎎🎎
8. Sebutkan
ibadah sunat yang jika seseorang melakukannya, maka pada waktu yang sama,
seluruh
manusia dimuka bumi tidak ada yang melakukannya?
👫👫👫
9. Suatu
ketika seorang istri lagi makan di depan suaminya. Di dalam mulutnya ada
makanan. Suaminya berkata "jika kamu telan, atau kamu
keluarkan,
atau kamu biarkan, maka kamu saya talak". Nah si istri melakukan sesuatu,
sehingga tidak jadi d talak. Apa yang d lakukan si istri.
👶👶👶
10. Dalam
islam ada suatu kondisi dimana si anak bisa menyaksikan pernikahan ayah dan ibu
kandungnya untuk pertama kalinya.
Pernikahannya
sah, dan anaknya sah juga.
6:26 27 Jan - +62 852-2944-2383: JAWABAN teka teki fiqih :
1. Bangkai
yg dihalalkan, yaitu bangkai laut (ikan)atau belalang, didasarkan pada sabda
Rasulullah
Shallallahu
‘alaihi wa sallam.
ﺃُﺣِﻠَّﺖْﻟَﻜُﻢْﻣَﻴْﺘَﺘَﺎﻥِﻭَﺩَﻣَﺎﻥِﻓَﺄَﻣَّﺎﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺘَﺎﻥِﻓَﺎﻟْﺤُﻮﺕُﻭَﺍﻟْﺠَﺮَﺍﺩُ
ﻭَﺃَﻣَّﺎﺍﻟﺪَّﻣَﺎﻥِﻓَﺎﻟْﻜَﺒِﺪُﻭَﺍﻟﻄِّﺤَﺎﻝُ
“Dihalalkan
bagi kalian dua bangkai dan dua
darah.
Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah
tersebut
adalah hati
(lever) dan limpa. [HR Ibnu Majah no.3314 dan dishohihkan Syeikh Al Albani
dalam
Silsilah Al
Ahadits Al Shohihah no.1118]
2. Keadaan
orang yg tinggal di atas kapal/laut dansedang menyelenggarakan jenazah. Maka
mayit dibuang di Laut dapat menggantikan dikuburkan di tanah.
3. Hewan
kurban. Sebelum statusnya jadi kurban boleh diperjualbelikan. Setelah jadi
kurban, tidak
boleh
diperjualbelikan apapun bagiannya, kecualiapabila dihadiahkan.
4. Al-Qur'an
al-Karim terdiri dari 114 surat, tapijika kita buka pertengahan mushaf, maka
kitatemukan tengah al-qur'an ada di surat ke-18.Kurang dari 20.
5. Sholat
jenazah.
6. Orang yg
masbuq ketika sholat maghrib dan mendapati imam telah lewat ruku' pada rakaat
kedua dan
blm bangun ke rakaat ketiga. Sehinggatahiyat nya menjadi 4x.
7. Sholat
ashar pada hari Jum'at, karena itu
menjadi
sholat siir ditengah2 sholat jum'at ygjahar dan maghrib yg jahar.
8. Mencium
hajar aswad adalah sunnah,
Umar
berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu.
Seandainya akutidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu,
maka tentu aku tidak akan
menciummu” (HR.
Bukhari no. 1597, 1605 dan Muslim no. 1270) Kalau seseorang sedang mencium nya,
maka yg lain harus menunggu, tidak bisa bareng2 menciumnya
9. Istri
mengeluarkan sebagian dan menelan sebagian, hal ini sebagaimana jawaban Imam
Asy
syafi'i :
http:/kisahmuslim.com/kecerdasan-imam-asy-syafii/
10. Anak yg
lahir dr budak, kemudian stlh lahir ibunya (ummu walad) tsb dinikahkan.
Alghozul 2 (Reff. Kitab athoriqotus sadidah fi masail
mufidah hal 328)
1. Ada utusan Allah, bukan dr
manusia, bukan pula jin, tidak pula dr malaikat. Siapakh dia ?
2. Siapa yg shalatny bs membatlkn orng yg d masjid, dirumh, lg di jaln
dll ?
Jawab :
1.
Burung gagak (Alquran surah al Maidah ayat yg
bunyinya."fab 'atsallahu ghurooba liyuriyahu kaifa yuwaari shouta
akhii"..)
2.
Orang yg shalat jumat dg imam 1 dan makmum 39.
Satunya msh tahiyat lqinnya udah nympek rumah,yg tahiyat blm slrsai eh malah
kentut. Batal deh semua..versi syafi'i.
Prihal Vonis Hukum mengikat dan Fatwa :
20:50 26 Jan - +62 853-3047-3613:
20:50 26 Jan - +62 853-3047-3613:
Tanya :
Maksud Vonis hukum mengikat. Fatwa, pemberian informasi ttng hukum
syariat tanpa mengikat. ?
21:01 26 Jan
–Ast. :
Keputusan
hakim dan mufti (pemberi fatwa) meskipun sama2 merujuk kepada fiqih memiliki
perbedaan.
Keputusan
hakim mengikat, artinya yg diputuskan oleh hakim wajib dilaksanakn. Negara lewat aparat
penegak hukum akan memaksa dilaksanakannya putusan hakim trsebut. Misal ada
kasus pembunuhan atas A, kemudian tersangkanya B. setelah lewat bukti dan saksi
hakim memutuskan si B di qishas
(dibunuh), maka si B tidak punya pilihan kecuali harus tunduk kpd putusan hakim
trsebut.
Berbeda dgn
fatwa, misalnya ada kasus perselisihan antara si A dan B mengenai suatu maslah.
Kemudian mereka datang kepada seorang ulama (mufti), si mufti memutuskan si A
harus begini, atau si B harus begitu.
Tanya : Apa
keputusan mufti mengikat ?
Ast. : Tidak,
karena mufti tidak diback up negara.
21:03 26 Jan
- +62 852-3175-4050: Maaf ust. Boleh tidak minta contoh hukum ukhrowi selain
contoh di atas?
Ast. : Tentu ini semuanya bila negara
menggunakan fiqih sebagai hukum normatif atau uu. Masalahnya di banyak negara
hanya punya mufti tidak punya hakim. Karn bukan hukum islam (fiqih) yg
digunakan. Yang terjadi, fiqih terlantar.
Lebih celaka
indonesia, sudh tidak punya hakim juga tidak punya mufti... (atau muftinya kebanyakan, jadi
bingung mau dengerin yg mana).
Banyak,
misalnya fatwa2 tentang tata cara shalat, puasa, haji, juga di jual beli, dan
banyak sekali.
Misalnya ada
seorang yg bertanya kepada mufti : kami di masjid shalat berjamaah, kemudian
timbul masalah. Yakni antara yg qunut dgn yg tidak qunut. Bagaimana seharusnya
?
Kemudian
mufti berfatwa : " karena qunut haditsnya lemah, ngak usah qunut."
Contoh yg
paling nyata masalah hari raya. Di mesir
mufti negara menfatwakan hari raya jatuh hari rabu. Negara hanya
menghimbau dan memerintahkan masyarakat dan ormas utk tunduk pada fatwa. Tp
kalau toh ada yg ngelanggar, paling hanya shalat id nya saja yg dibubarin.
Orngnya ngaka akn dipenjara.
Para kiyai
itu mufti juga, cuma bukan mufti resmi. Resmi dalam artian diangkat oleh
negara. Jadi di indonesia tidak ada mufti.
Karena kita
belum punya mufti (resmi), padahal dalam beberapa hal keberadaan mufti sangat
dibutuhkan. Muncullah kemudian istilsh mufti setempat. Lembaga Tarjih
muhamadiyah utk saudara2 kita yg ikut organisasi muhammdiyah. Ulama batsul
masail membernya orng NU. MUI siapa membernya ? Termasuk dipesantren ya
muftinya kiyai....
21:35 26 Jan
–Ast. : Menurut syaikh Wahbah Zuhaili,
syarat jadi mufti itu adalah :
1. menguasai ulum alQur’an
3. Ulum Hadis
4. Usul fiqh
5. memahami semua perkara maqosyid syara’
6. Paham fiqh al waqe’
7. Mengetahui semua perkara ijma’
8. kecerdikan dan ketajaman akal
9. Kewibawaan (akhlak dan syakhsiyah)
7. Adil
Maqosyid syara' = tujuan2 syariat.
Ikhtilaful = perbedaan2
Fuqaha , jama faqih (ahli fiqih)
21:38 26 Jan – Ast. : menurut asyaukani :
1. Harus tahu seluk beluk al quran dan hadits
2. Menguasai bahasa arab (menguasai tidk sama dgn bisa bahasa arab)
3. Mengetahui semua perkara ijma
4. Adil
5. Mengetahui perkara ikhtilaful fuqaha
6. Dan lain2...
Sebahagian
ulama mengatakan,"siapa yg belum banyak mengetahui ikhtilaful fuqaha, maka
dis belum belajar fiqih...
Diantaranya
ulama yg melanglang buana belajar
hadits, fiqih, menguasai usul fiqih, berjihad dengan ilmunya, yang “berjalan” :
imam syafii, imam maliki, hanafi dan hanbali.Juga, syaikh yusuf qaradhawi, di indo
ada doktor musthafa yaqub.
Prihal Hakim
dan Mufti
10:36 27 Jan - +62 852-3175-4050:
Tentang Hakim dan Mufti. Apakah kedudukan hakim dan mufti dalam suatu negara
sama apabila di negara trsebut sama2 ada keduanya. Maksdnya kedudukan Hakim dan
Mufti dlm suatu Negara kedudukannya sama cuma beda penanganan perkara, begitu
kah ust, mhon penjelasan.
10:48 27 Jan –Ast. :
Tidak sama.
Mufti dalam negara islam lebih kepada pemberi solusi masalah umat, pemersatu
perbedaan dan panutan umat.
Sedangkan
hakim mengadili pelanggran hukum syariat. (Dalam negara islam yg dijalankan syariat agama).
Mulai dr pelanggran pidana sampai perdata, dr masalah kejahatan, muamalah,
sampai bab aqidah.
Contoh peran
mufti, ketika khalifah malik bin marwan meninggal dunia, mufti negara kala itu
menfatwakan bahwa shalat janazah diselenggarkan dgn 3 takbir saja (menurut
mazhb hanafi)
Sehingga dgn
ini orng awam tidk bingung.
Contoh peran
hakim : pengadilan atas gerakan sesat qadariyah dimasa abasiyah. Yg mereka
semua d hukum bunuh.
Prihal Qorinah
8:34 27 Jan
- +62 853-3047-3613: 'afwan karinah/qorinah??maksudnya?😷
Ast. :
Secara
lugoh: qorinah pake qof itu perbandingan,persamaan,yg menyertai yg kira2
sekufu. Secara istilah kurng lebih: yg dapat dijadikqn perbandingan yg sesuai
dg permaslhn.
Prihal Ijtihad
💡APAKAH
PINTU IJTIHAD SUDAH TERTUTUP 💡
21:10 27 Jan
- ust. Ast.: Ijtihad selalu terbuka.
Apa bukti pintu ijtihad terbuka ?
Bila kita
perhatikan, ilmu keislaman khususnya fiqih selalu berkembang dari waktu
kewaktu. Tidak ada yang mengingkari itu. Ribuan kitab dikarang masa demi masa
oleh para ulama. Dan Islam tetap bersinar dgn tradisi keilmuan yg mengagumkan
hingga hari ini ?
Itu tidak
akan terjadi bila pintu ijtihad tertutup.
Namun,
disatu sisi kita harus menyadari. Tentu tidak semua orang bisa seenaknya
berijtihad. Karena utk melakukan itu, dibutuhkan keahlian, kemampuan, perngkat, dan seabarek
syarat2 yang harus dimiliki.
Analogi
ruang kokpit pesawat atau ruang masinis kereta api.
Jika kita
melihat kendaraan darat berupa kereta api, atau kendaraan udara yg dinamakan
pesawat. Meski pintu kendaraan tersebut trtutup, tp kita yakin pasti pintunya
selalu trbuka, utk siapa ? Utk si masinis dan pilot tentunya.
Tidak
sembarang orang dizinkan masuk kedalamnya. Apalagi main tekan tombol sana sini.
Yg terjadi bisa2 si kendaraan mslah nyungsep.
Utk bisa
jadi masinis, pilot, kapten kapal kita tahu ada sekolahnya, ada tempat
latihannya. Dan trnyata, dari sekian ribu yg menempuh pendidikan, hanya berapa
yg benar2 mahir dan bisa dipercaya membawa kendaraan tsbt.
Tentu jika
ada orang yg tidk paham bahasa arab, nasikh mansukh, asbabun nuzul, istiarah,
balaghah dll. Coba2 main ijtihad, kita paling tidak sudh dapst gambaran
hasil/akibatnya.
Tugas kita
sebagai penumpang sebenarnya sederhana. Patuhi tata aturan berkendara. Jika
ingin tidak ketinggalan pesawat, chek in lah lebih awal. Jika ingin selamat
Jangan nyalakan handpon disaat penerbangan. Jangan merokok d dalam kereta.
Gunakan sabuk pengaman.
Paling jauh
jika kita ingin memastikan keselamatan naik pesawt misalnya, carilah maskapai
yg sudah terbukti dan teruji tidak gampang jatuhkan pesawatnya. ☺
Orang awam
penumpang, para ulama pilotnya. Allah taala berfirman : bertsnyalah kamu kpd
ulama jika tidak mengethui..
Nah, kita
bebas sih milih ulama manapun. Tp kita akan lebih tentram memilih para ulama yg
expert dibidangnya, teruji keahliannya sepanjang sejarah. Terbukti mampu
bekerja sama dalam membangun proyek megaraksasa umat. Itulah para ulama mazhab.
4:16 28 Jan - Abu Shod 🏁 ba'da subuh: Bgmn
dg "Bighoiri mazhab..."...dg
artian ikut ulama masyhur al. Spt ulama mazhab yg empat dan ulama masyhur lainx,
tapi tidak berhenti pada satu ulama saja...sebutlah misalx, mengambil apa2 yg
mudah dari ulama2 tsb di ikuti...??
4:44 28 Jan - ust. Ast.:
➡ Apakah boleh tidak bermazhab dgn mazhab yg 4 ? Bagaimana
kalau tidak bermazhab ?
💡Tidak
ada kewajiban utk bermazhab, dgn makna harus mengikuti syafi, hanafi, hanbali
atau maliki. Hanya saja pernyataan tidak bermazhb itu harus diteliti kembali.
Krena dalam prkateknya hampir tidk ada orng yg tidk bermazhab. Jika dia
mengikuti si fulan, berarti mazhabnya fulan. Atau mjnimal mazhabnya akal nya
sendiri.
➡ Apa yg seperti itu tidak boleh ? Kan tidak ada bedanya
mengikuti ulama yg sama2 mengikuti quran hadits ?
Sekali lg
boleh. Mungkin sama dan besar kemungkinan tidak sama, apalagi bila yg kita
ikuti mazhab diri sendiri.
➡ Apa bedanya ?
Bedanya cuma
sedikit :
ü
Ulama mazhab itu masyur alim dan paham bahsa
Arab, sedanhkan kita tidk terlalu bisa.
ü
Mereka hafal quran dsn jutaan hadits, sdangkan
kita hafal juz amma saja, dsn beberapa hadits
ü
Mereka paham apa itu nasikh mansukh, asbabul
wurud dan semisalnya, sedangkan kita dengar istilahnya baru kemarin.
ü
Mereka punya metodologi fiqih yg baku, standar
dan diakui paten, Kita tidak punya.
ü
Para ulama mazhab hidup dizaman yg lebih dekat
kepada Nabi, yg tentunya distorsi agama masih lebih sedikit, sedangkan kita
hidup dizaman yg bahkan sebagian orng bingung memisahkan antara keimanan dan
kekufuran.
ü
Para ulama mazhab dikenal umat sebagai orang yg
ikhlas, selamat dr isme2. Sedangkan kita hidup dizaman yg materialisme,
fanatisme, hedonisme dan isme2 yg lain merajalela.
ü
Mereka sampai pd tingkat keliling dunia utk
belajar agama, menggunakan hampir semua
waktunya dr 24 jam urk belajar dan mengajar, sedngkan kita hanya ikut halaqah
seminggu sekali atau dua kali, dan tidak kemana2.
ü
Mereka memiliki guru2 sumber ilmu yang jernih,
sedangkan kita berguru kepada buku yg lengarangnya saja kita tidk hafal, bahkan
kpd google.
ü
Mereka meninggal, dan punya murid jutaan yg
menjd ulama, penerus perjuangan mereka. Sedangkan kita tidak punya murid yg
jadi ulama.
ü
Pendapat ulama mazhab sudh melewati kurun waktu
yg panjang. Telah diseleksi, dikaji dn bahkan dikritisi. Terbukti pendapat
mereka unggul, sedangkan pendapat kita belum ada yg menguji.
ü
Dll.
Dari
fakta-fakta tersebut, nyata kita ketahui, mengikuti ulama mazhab bukanlah
perbuatan rendah tercela. Justru itu pilihan
cerdas beragama dan terhormat.
5:00 28 Jan - +62 822-2130-3011: Afwan berarti penumpangnya harus
"kenal" dulu dengan pilot nya ya , ustadz?
5:04
28 Jan - ust. Ahmad syahrin Toriq:
Ana malah
belum pernah kenalan sama pilot akhi, rasanya maskapai mmanapun tidk akan
membiarkan pilot pesawtnya pakai acara
kenalan sama calon penumpang, apalgi berselfi ria. Para pilot yg baik tidk mau
dikenal dan terkenal. Mereka hanya ingin melaksanakn tugasnya. Tp anehnya kita
percaya saja pada pilot yg tidk kita kenal itu. Kita kayaknya yakin betul, dia
akan terbang membwa kita selamat sampai tujuan.
Yg perlu
kita kenal maskapainya, minim manfaatnya supaya kita tidk salah naik pesawat ✈
Beberapa
'pilot' Syafii : Imam Nawawi, Ibn Hajar al Atsqalaniy, Imam Romli, Rofi'i.
Ast.: Sebenarnya pindah -pindah mazhab
utk satu perkara seperti antm tersebut boleh2 saja. Cuma tidak praktis dan
terkesan mengada-ada. Meskipun ada beneran.
Dalam masalah ini ahsannya antm memilih salah
satu pendapat saja. Jika dalam hal ini
menurut antm yg lebih mendekati kebenaran dan paling mudh diamalkan pendapat
mayoritas ulama - yakni tidak batalnya wudhu - antm konsekuen aja dengn itu.
Rasanya lebih maslahah.
Ast.: Pindah2 dalam mengikuti pendapat
mazhab yg mungkin yg banyak maslahahnya
cntohnya seorang imam masjid yg makmumnya heterogen. Nah, utk
mengakomodir dan agar jamaah merasa dirangkul semua,meskipun ia yg kebetukan menjaharkan
basmalah,sesekalilah ia sirrkan. Atau kalau ia tidak berqunut,diselingi dalam
waktu lain berqunut.
Prihal
Penyebutan Nama Orang Tua pada Pernikahan
ü
Ustadz bagaimana jika nikah salah menyebut nama
bapak perempuan ?
Jawab
: akad diulang menurut jumhur, tidak sah.
ü
Kalau bintinya menggunakan nama orang tua angkat
?
Jawab : Tidak sah
Tanya :
Menurut antm gmn ni ustadz,kitab al
mausu'ah al fiqhiyah. Karya dr ahmad al hajj kurdi :
falaa
yadhurru 'adamu dzikri ismi abii zaujati aidhon maa daamatizzaujatu
mu'ayyanatun ma'ruufatun walaa daa'ii
likatsroti ssyakki wal waswasati.
7:03 28 Jan
- ust. Ahmad syahrin Toriq: Afwan ustdz, koreksi : Ralat : Al mausuah fiqhiyah
bukan karya dr ahmad al hajj kurdi. Kitab tersebut dikrng oleh pr ulama dunia
thun 1970 an secara kroyokan dikuwait. Kalau beliau salah tahu tim penyusun
mungkin.
ü
Menyebut nama ayah dr pengantin wanita saat akad
nikah tdk wajib selagi si istri ada di tempat
dan jelas sosok nya. Dan tdk perlu mengulang akad nikahnya asal syarat dan rukun nya terpenuhi).
ü
Salah sebut tidak sama dengan tidak disebutkan.
Tidak disebutkan sah jika wanitanya jelas yg dimaksud.
Wallahu a'lam.
7:36 28 Jan
- ust. Ast. : Bagaimana bila anak
tersebut disusukan ke istri kita ?
Ast. : ulama sepakat dia sudh jadi
mahram (haram dinikahi keluarga, boleh melihat sebagian aurat) tp tetap tidak
dapat warisan.
Tanya : 7:35 28 Jan - ust. Ahmad
syahrin Toriq: ➡ Afwn ustdz, kalu boleh thu keterngan
ijma' ada dalam kitab apa ?
Ast. : Silahkan d buka di syarah shahih muslim, jilid 10 hal 19 :
"Umat
ini telah ber'ijma' atas ke-mahram-an antara yang menyusui dan disusui, dan ia
menjadi anaknya yang haram dinikahi selamanya, dan ia boleh melihat kepadanya
(auratnya) dan berkhalwat dengannya serta berpergian bersamanya. Dan tidak
semua hukum per-ibu-an berlaku (akibat susuan), seperti bahwa ia tidak mewarisi
satu sama lain, dan tidak wajib saling menafkahi, dan tidak membebaskan
perbudakannya, dan juga tidak tertolak kesaksian keduanya untuk satu sama
lain…..mereka dalam hukum-hukum ini seperti 2 orang asing" .
7:53 28 Jan –Ast.kenapa subulana dan al bayan ?
Alasan group dinamakan dgn dua nama tsbt ?
Ast.: Subulana nama pesantren, al bayan
nama media buletin kami. Kan bagus saja dipakai utk memperkenalkan keduanya.
Subulana artinya = subulun = jalan2, na = kami.
Al bayan =
penjelasan2.
Prihal Hukum
Dunyawi dan Ukhrowi
4:46 28 Jan
- +62 852-9312-0687: Afwan ustad. tolong di syarah lagi intuk yg contoh hukum
duniawi dan ukhrawi berikut.... yang kemarin ustad. Mnurut duniawi jatuh thalak
sedangkan Mnurut ukhrowi tidak jatuh. Hasil akhirnya gimana. .?
"Hukum-hukum
dunyawi semacam ini kebanyakan terkait dengan talak (perceraian), sumpah,
utang, pelepasan hak, pemaksaan.
Misalnya, seseorang yang secara tidak sengaja mencerai istrinya. Maka keputusan
hakim adalah jatuh talak sementara menurut hukum ukhrawi tidak jatuh thalak.
Prihal Wanita
Haid
14:40 30
Jan - Ast.💡PERMASALAHAN WANITA
HAIDH💡
Tanya : Bagaimana hukum wanita haidh menyentuh mushaf al Qur'an
?
Ast. : Ulama mazhab bersepakat
mengharamkan wanita haidh untuk menyentuh al Qur’an. Baik sekedar membawanya
apalagi menyentuh untuk membacanya.
Dalil
Qur’an
Allah ta’ala
berfirman : “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang
disucikan.”(QS. Al Waqi’ah :79)
Dalil
hadits
1.
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Abu Bakar bin ;Amri bin Hazm dari bapaknya dari
kakeknya adalah Rasulullah n menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya
: “Tidak boleh ada yang menyentuh al Qur’an kecuali orang-orang
suci.” (HR. Daruquthni dan al Hakim)
Memang ada
sebagian ulama muta’akhirin yang mengatakan wanita tidak mengapa menyentuh
mushaf al Qur’an. Namun ini hanya sebagian kecil pendapat. Menurut hemat
kami, mengikuti ijma' ulama mazhab lebih selamat, sebaiknya dihindari saja bagi
para wanita haidh untuh menyentuh mushaf Al-Qruan, demi kehati-hatian.
Kecuali bila
dalam kondisi darurat, sebagian ulama membolehkan membolak-balik mushaf al
Qur’an dengan sarung tangan atau tongkat.
Ast. Bagaimana bila tadarrus atau
melafadzkan sebagian ayat ?
Ast. : Mayoritas ulama – yakni dari
mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah - mengharamkan wanita haidh untuk
melafalkan dari ayat al Qur’an. Hal ini berdasarkan hadits
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : “Janganlah orang haidh dan
junub untuk membaca apapun dari al Qur’an.” (HR Tirmidzi)
Sedangkan
imam An Nawawi mengatakan bahwa ini adalah pendapat yang
diriwayatkan dari Umar, Ali dan Jabir h dan juga pendapat Al-Hasan
al-Basri, Qatadah, Atho’, Abu Al-Aliyah, An-Nakha’i, Said bin Jubair, Az-Zuhri,
Ishak dan Abu Thur.
Namun
Hanafiyah dan Hanabilah membolehkan melafalkan ayat al Qur’an yang telah
menjadi bacaan dzikir, lafadz doa dan sebagian potongan ayat yang dibaca tidak
diniatkan untuk membaca al Qur’an.
Sedangkan
Syafi’iyah membolehkan membaca dzikir yang diambil dari al Qur’an, namun tidak
membolehkan sama sekali membaca ayat al Qur’an dengan niat tidak membaca Qur’an
sekalipun.
Sedangkan
kalangan Malikiyah membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran tanpa
menyentuh mushaf bila takut lupa akan hafalannya.
Wallahu
a'lam.
Prihal Alquran
dan Media
Ast.: Hukum al qur'an tidak berubah
meskipun berubah media. Ulama sepakat bahwa alat elektronik yg sedang
menvisualkan atau mengaudiokan qur'an berlaku sebagai mushaf al qur'an.
Ast. Kesimpulan sehubungan dengan Wanita
haid :
1. Menyentuh
quran, haram menurut 4 mazhab, boleh utk sebagian kalangan diantaranya salafi.
2. Membaca
al quran utk tadarus haram menurut 4 mazhab
3. Membaca
utk hafalan, haram menurut jumhur, boleh menurut malikiyah.
4. Wirid yg
diambil dr quran, boleh.
Selingan Renungan
:
20:16 30 Jan
- +62 813-4640-3495: اَلسَّلاَمُعَلَيْكُمْوَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُهُ.
Saudara
Surgaku......
Ketika kita
mengeluh : “Ah mana. mungkin…..”😁
ü
Allah menjawab : “Jika AKU menghendaki, cukup
Aku berkata“Jadi”, maka jadilah (QS. Yasin ; 82)
Ketika kita
mengeluh : “Wah, letih sekali….”😥
ü
Allah menjawab : “…dan KAMI jadikan tidurmu
untuk istirahat.” (QS.An- Naba :9)
Ketika kita
mengeluh : “Berat sekali ya, gak sanggup rasanya…”😣
ü
Allah menjawab : “AKU tidak membebani seseorang,
melainkansesuai dgn kesanggupan.” (QS. Al-Baqarah : 286)
Ketika kita
mengeluh : “Stress nich, bingung?!”😖
ü
Allah menjawab : “Hanya dengan mengingatKu hati
akan menjadi tenang”. (QS. Ar-Ra’d :28)
Ketika kita
mengeluh : “Yah, ini mah bakal sia sia..deh! ”😞
ü
Allah menjawab :”Siapa yg mengerjakan kebaikan
sebesar biji dzarahpun, niscaya ia akan melihat balasannya”. (QS. Al- Zalzalah
:7)
Ketika kita
mengeluh : “saya sendirian, gak ada seorgpun yang mau membantu…” 😰
ü
Allah menjawab : “Berdoalah (mintalah) kepadaKU,
niscaya Aku kabulkan untukmu”. (QS. Al-Mukmin :60)
Ketika kita
mengeluh : “Sedih sekali rasanya…” 😭
ü
Allah menjawab : “La Tahzan,..Innallaha
Ma’ana... Janganlah kamu bersedih, sesungguhnya Allah beserta kita:. (QS.
At-Taubah :40)
Ketika kita
mengeluh : “Ampun..susah banget ini kerjaan…” 😔
ü
Allah menjawab : “sesungguhnya
sesudah kesulitan itu ada kemudahan”
(QS. Al-Insyirah;6-7)... Semoga bermanfaat..Aamiin...Have an Incredible Day...😊👍
Prihal 💡MEMBONGKAR KUBURAN 💡
Tanya
: Ust, Jika ada orang Islam meninggal dunia, tapi dimakamkan dengan cara
non-Islam (tidak dimandikan dan tidak disholatkan) - karena tidak ada orang
Islam, bagaimana dalilnya? Apakah harus mayatnya harus dibongkar lagi kemudian
dimandikan dan disholatkan?
Ast. : Para Fuqaha telah bersepakat tentang haramnya
membongkar kuburan bila tanpa adanya sebab berupa udzur syar’i yang dibenarkan
oleh syariat.
Karena hal ini merupakan perbuatan buruk yang
dapat menjatuhkan kehormatan orang yang dikubur seperti terbukanya aurat, bau
busuk yang akan tercium dan seterusnya. Sedangkan kehormatan seorang mukmin
setelah kematiannya harus tetap dijaga sebagaimana kehormatan ketika hidupnya.
Lantas
bagaimana bila ada hal yang memang penting dilakukan semisal jatuhnya benda berharga
ke dalam kubur ketika menggali, atau karena sebab sebagaimana yang ditanyakan ?
Apakah hal ini termsuk udzur dan di perbolehkan ? Dan apa saja udzur yang
membolehkan membongkar kubur ? Berikut ini penjelasannya.
Ast.: Kaidah ushul
Hukum asal
dari ibadah adalah ditolak, hingga ada dalil yang memerintahkannya.
➡klo asal dari mu'amalah sbliknya ya ustadz?
➡berarti hrs bisa membedakan antara ibadah dan mu'amalah?
Ast. Kaidahnya berbunyi:
والأصلفيوالمعاملاتالصحةحتىيقومدليلعلىالبطلانوالتحريم
Hukum asal
dalam muamalat adalah sah (boleh) sampai adanya dalil yang menunjukkan
kebatilan dan keharamannya.
6:09 2 Feb -
Abu Shod 🏁 ba'da subuh: Kira2 Idealnya...satu ulama
mewakili brp jmlh ummat ustz...
6:14 2 Feb -
ust. Ahmad syahrin Toriq: Idealnya kayak Rt lah bah. Umat lg butuh tidak perlu
jauh2. Sejauh yg ana ketahui utk masyarakat sekelas Bontang saja. Jumlah ahli
syariah kita masih bisa dihitung dengan jari.
Bbrp focus :
1. Pengertian ulama
2. Keagungan ulama
3.Jenis ulama
4. Prasyarat ulama dalam islam
5. Penampilan, karakter akhlaq ulama
6. Dll..
Prihal Demam
“Janganlah
kamu mencaci-maki penyakit demam, karn sesungguhnya (dengan penyakit itu) Allah
akan menghapuskn dosa-dosa anak Adam sebagaimana tungku api menghilangkn
kotoran-kotoran besi”. (al Hadits)
Sebagian
shahabat dan orang -orang shalih mengharap sakit demam.
Ubai bin
KA'ab pernah berdoa, “Ya Allah,
sesungguhnya aku meminta, agar Engkau tidak menghilangkan demam panas ini dari
tubuh Ubay bin Ka’ab, hingga bertemu dengan-Mu. Tetapi janganlah demam ini
menghalangi aku dari shalat, puasa, haji dan jihad di jalan-Mu.”
Alhasil,
jika ada orang lain yang bersentuhan dengannya atau memegang kulitnya, maka ia
akan bisa merasakan panas demam dari Ubay bin Ka’ab. Dan itu berlangsung sampai
ia meninggal dunia.
Sebagain
Salaf berharap dan gembira dgn sakit
demam. Karena ia satu2nya sakit yg dirasakan seluruh anggota tubuh. Dan
dengannya mereka berharap digugurkn dosa2 dr seluruh anggota badannya...
Ast. 🔹
Sebagian salafusshalih takut jika sekian lama tidak ditimpa sakit.
Meskipun
sakit adalah musibah. Dan kita dilarang meminta ditimpa musibah, diriwayatkn
ada sebagian ulama yg ketakutan bila tidk merasakn atau ditimpa sakit. Ketika
ditanya sebabnya, sebagian menjelaskan. "Sesungguhnya seseorang yg
berkecukupan, sehat sedangkan ia memaksiati Allah boleh jdi karunia itu adalah
istijrad baginya."
Sebagian
berkata, "sungguh ada derajat yg tinggi di syurga, yg hanya bs digapai dgn
shalat malam dan puasa sekian puluh
tahun, tp bs digapai hanya dgn 1 kesabaran menahan sakit."
Prihal 💡 HUKUM MEMAKAI JIMAT 💡
Apa itu
jimat ?
🔹
Jimat berasal dari bahasa arab yaitu ‘azimah (sesuatu yang
diagungkan). Hakikatnya tidak lain bahwa seseorang bergantung dan bertawakal
kepada sebab-sebab yang tidak jelas yang tidak disyari’atkan Allah, dengan
tujuan untuk menolak bala’ atau membentengi diri darinya.
Sedangkan Al
Laits mengatakan ‘Azimah (jimat) adalah bagian dari mantera
yang menggunakan jasa jin dan setan.
🔹Bentuk
jimat ?
Bentuknya
bermacam2, bisa dengan memakai ‘gelang’ atau ‘kalung’, ataupun berbentuk benang
(penangkal) yang diikatkan pada lengan, termasuk sabuk yang dililitkan. Benda2
yang dikeramatkan seperti keris, merah delima dan semisalnya.
🔹Adakah
nas Hadits yang berbicara tentang jimat ?
Banyak,
diantarnya riwyat Imran bin Hushain, bahwasanya Rasulullah melihat pada tangan
seseorang sebuah gelang, lalu beliau bersabda: “Celaka kamu, apa ini? “Ia
menjawab: “Untuk menjaga diri dan penyakit.” Beliau bersabda: “Ingatlah, benda
ini tidak menambah untukmu selain kelemahan. Buang jauh benda itu darimu,
sesungguhnya jika kamu mati dan benda itu masih ada padamu, kamu tidak akan
beruntung selamanya.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
🔹
Apakah hukum memakai jimat ?
Ulama
sepakat tentang keharamannya. Mayoritas ulama berpendapat ia trmasuk dosa
syirik yang tidk berampun.
Berdasarkan
hadits berikut ini :
⭐ “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan pelet adalah
kesyirikan”. (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban.)
⭐ Demikian juga diriwayatkan dari seorang shahabat, Hudzaifah
bin al-Yaman saat ia menjenguk seorang yang sakit lalu melihat di tangannya ada
gelang atau benang untuk mengusir demam, beliau langsung memutusnya, lalu
membaca firman Allah: Dan sebagian besar dan mereka tidak beriman kepada
Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah. (QS. Yusuf: 106)
🔹Apa
saja bahaya menggunakan jimat ?
1⃣ Jatuh kedalam kesyirikan
2⃣Hidupnya tidak akan tenang
3⃣ Merusak tawakal
4⃣ Menjauhkan dan menolak rezeki, dll.
🔹
Adakah dalil bahwa menggunakan jimat membuat hidup tidk tenang ?
Rasulullah
bersabda, “Barangsiapa menggantungkan tamimah (jimat), semoga Allah tidak
mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa menggantungkan wada‘ah, semoga Allah
tidak memberi ketenangan pada dirinya.” (HR Ahmad)
🔹
Bagaimana dengan 'jimat' yang terbuat dr ayat Al Quran ?
Di tengah
masyarakat beredar banyak jimat berupa ayat-ayat al-Qur’an, atau tulisan
nama-nama dan sifat-sifat Allah. Pertanyaannya, apakah yang seperti itu
termasuk dalam kategori yang terlarang, atau termasuk yang dikecualikan dan
boleh dikalungkan?
Yang beredar
dimasyarakat banyak jenisnya. Jika ia murni berisi ayat al Qur'an, semisal
kaligrafi ayat kursi yg digantung dgn tujuan menangkal sihir dll.Para ulama
berbeda pendapat dalam hal ini, sebagian dari mereka memperbolehkan, dan
sebagian yang lain melarang. Tetapi secara jumhur, ulama membolehkan hal ini,
meskipun kebolehannya tetap dengan catatan, misalnya : ayatnya jelas, tidak
dicampur aduk, dan berbagai ketentuan lainnya.
Mengingat
masalah ini harus dibahas dengan detail,
akan kita bahas dalam edisi selanjutnya ; ruqyah Syar’iyyah.
Wallahu
a'lam.
Prihal Washilah
Persyaratannya
:
1⃣ qadhari (secara ketentuan)
2⃣ syar'i (tidak dilarang)
Contoh.
Antum lapar, washilah supaya kenyang apa ?
Jwab :
makan.
Ast. : Nah makan utk kenyang itu sudah
qadhari asalkan yg dimakan bukan batu, krikil, asap dll. Yg kedua harus syar'i.
Yaitu tidak boleh makan yg haram. Daging babi qadhari, tspi tidak syar'i, krn
diharamkan.
Ast.: Sekarang pertanyaannya. Apakah
jimat itu qadari dan syar'l utk dipakai
sebagai washilah keslamatan ?
Prihal FIQIH
KAMBING ; HEWAN SANTAPAN UMAT ISLAM 🐏
“Makanan
terbaik penduduk dunia dan penghuni Syurga adalah daging“. (Al Hadits)
"
Tidaklah Rasul diutus kecuali dahulunya dia menggembala kambing." ( Al
Hadits)
Bila disebut
kata kambing, Ternyata tidak semua orang islam
menyukai dagingnya.
Bahkan tidak
sedikit yang bergidik mengaku jijik memakannya.
Daging
kambing yang katanya bau dan jorok, plus ditambah adanya isu bisa menjadi
penyebab darah tinggi, kolesterol, diabetes dan lainnya. Pokoknya, kambing
tidak sehat banget deh.
Padahal
daging kambing adalah salah satu makanan kesukaan Rasulullah. Meskipun
‘kesukaan’ beliau disini lebih kepada sisi beliau sebagai manusia biasa, tetapi
secara umum, seorang Nabi tidaklah menyukai sesuatu kecuali itu baik, dan
membenci sesuatu kecuali itu buruk.
Belum lagi,
dalam beberapa masalah syariat. Si kambing sering terlibat dan kebawa-bawa
namanya. Sebut saja dalam kasus Qurban dan Akikah misalnya.
Bagaimana
ini, Benarkah daging kambing buruk dan tidak sehat ? Ternyata itu tidak benar sama sekali. Fakta
dan penelitian membuktikan hal sebaliknya :
🐏 Kandungan kolesterol daging kambing lebih rendah
dibanding daging lainnya.
🐏 Kandungan Lemak Jenuh lebih rendah dibanding daging
lain.
🐏 Kandungan Zat Besi lebih tinggi dibanding daging
lain.
🐏 Daging Kambing mengandung banyak kandungan akan
Mineral & Vitamin (Protein, Kalsium, Fosfor, Potasium, Selenium, Manganese,
Niacin, Folate, Sodium, Vitamin; B1, B2, B3, B9, B12, E, K, Omega3, Omega6,
dll)
🐏 Dagingnya lebih orisinil & alami dibanding daging
lain, hal ini karena kambing tidak seperti ternak lain yg mudah direkayasa
pertumbuhanya, karakter khas kambing sulit untuk direkayasa.
Jadi, anda
yang tidak menyukai daging Kambing, sudah selayaknya untuk mengoreksi ketidaksukaan anda yang satu ini.
Dan
Insyaallah jika diniatkan karena menyukai apa yang disukai Nabi dari jenis
makanan, bisa berbuah pahala. Tentu saja ketika makan tetap dalam batas dan
aturan yang dibenarkan.
Ketika saya
menyampaikan masalah ini dalam sebuah ceramah, bercanda saya katakan, "Ini
yang pada senyum-senyum yang ngak suka kambing ya ?..."
Seorang
jamaah nyeletuk, “ Pak ustadz sendiri suka ngak sama kambing ?” ringan saya
menjawab, “Tanya dulu ke kambingnya, suka ngak dia sama saya….” :)
Prihal Petis
11:34 27 Jan
- +62 852-3175-4050: Ada yang tanya ni ust. Mungkin bagi ust ini sepele tp sy
kok jadi rumit mnjawabnya😊
Petis (jenis
makanan olahan khas Madura dan jawa bagian timur) petis ini halal dimakan, tp
jika menempel ke pakaian atau anggota tubuh kita dan dipakai utk shalat kok
jadi najis? Mohon penjelasan ust🙏
Ast. : Petis adalah sejenis makanan
yang dihasilan dari pengolahan kaldu / sari udang atau ikan yang diberi
bumbu-bumbu,sehingga berbentuk pasta yang berwarna cokelat kehitaman dan
mempunyai aroma yang khas. Petis dapat dibuat dari udang atau ikan yang masih utuh,namun
terkadang juga dibuat dari sisa-sisa udang pemanfaatan limbah kepala dan kulit
atau sari ikan dari pembuatan pindang.
Sedangkan
terasi adalah bumbu masak yang dibuat dari ikan atau udang yang difermentasikan
yang berbentuk seperti pasta dan berwarna hitam coklat, kadang ditambah dengan
pewarna sehingga menjadi kemerahan.
Jika petis
atau terasi itu dihasilkan dari olahan ikan yang sudah dibersihkan, maka ulama
sepakat kehalalannya. Dan tentu saja tidak najis.
Tapi jika
keduanya berasal dari ikan hasil limbah, atau kotorannya tidak dibersihkan,
ulama berbeda pendapat.
Pendapat
yang pertama : haram, karena kotorannya
ikan termasuk najis, ini pendapat sebagian ulama. Dari kalangan syafiiyah yg
memegang pendapat ini adalah burohaimi.
Pendapat
kedua : mayoritas ulama berpendapat halal, selama tidak keluar dari
ketoyyibannya. Misalnya, sampai kotorannya sangat banyak sehingga berbahaya
bagi kesehatan.
Kesimpulan.
1. Petis dan terasi yg berasal dr bahan yang baik halal menurut ijma'
ulama.
2. Petis yg dr bahan sisa, mencampur
dgn kotorannya (ikan diolah tanpa dibersihkan) ulama berbeda pendapat.
A.
Jika kita mengikuti yg menghalalkan, berarti petis dan udang tidak
najis, tidak menghalangi sahnya shalat.
B. Jika mengikuti yang
mengharamkan, bersti keduanya najis, bisa membatalkan shalat.
C. Tidak ada pendapat gado2 halal
dimakan, tapi najis. Karena yg najis
sudah pasti haram.
Prihal Memotong
Anggota Tubuh ketika berhadas besar.
21:23 5 Feb - +62 813-4780-7114: benar nggak Ust wanita yg
halangan (haid) tidak boleh keramas dikhawatirnya rambutnya berjatuhan? Begitu
juga dengan memotong kuku di saat haid.
Ast. :
🔹
Keterangan yang tidak memperbolehkan memotong kuku dan rambut pada saat haid
bagi wanita atau juga umumnya bagi laki-laki dalam keadaan junub dapat kita
temukan dalam kitab Ghiza al-albab, Fathul Qarib, Ihya Ulumiddin,
Syarh al-Iqna li Matn Abi Syuja’.
Dalam Ihya
Ulumiddin sebagaimana dikutip dalam Mughni al-Muhtaj 1/72 dikatakan
: Tidak semestinya memotong (rambut) atau menggunting kuku atau memotong
ari-ari, atau mengeluarkan darah atau memotong sesuatu bagian tubuh dalam
keadaan junub, mengingat seluruh anggota tubuh akan dikembalikan kepada tubuh
seseorang. Sehingga (jika hal itu dilakukan) maka bagian yang terpotong
tersebut kembali dalam keadaan junub. Dikatakan: setiap rambut dimintai
pertanggungjawaban karena janabahnya.
Sedangkan khatib
assyarbini mengatakan : “setiap bulu (yang dicukurnya ketika
berjunub itu) akan menuntut dari tuannya dengan sebab junub yang ada
padanya.(Al-Iqna’,1/91).
“Janganlah
sesiapa memotong kukunya dan menggunting rambut kecuali ketika ia
suci” (Riwayat al-Ismaili dari Saidina ‘Ali r.a.)
Mayoritas
ulama menentang pendapat diatas.
🔹Sebaliknya
jumhur ulama membolehkan memotong anggota tubuh ketika haidh maupun junub.
keterangan ini kita temukan dari penjelasan jumhur ulama kalangan
maliki, hanafi, hanbali dan bahkan jumhur ulama Syafi’i.
berikut
diantaranya :
🔹Imam
‘Atha’ (seorang Tabi’in terkenal) menyatakan ; “Tidak ada larangan orang yang
junub untuk berbekam, memotong kuku dan mencukur rambut sekalipun tanpa
mengambil wudhuk terlebih dahulu.” (Shahih al-Bukhari 1/496)
🔹Imam
Ahmad (pendiri mazhab Hanbali) tatkala ditanya berkenaan mengenai hukum orang
yang junub sedangkan ia berbekam), mencukur rambut, memotong kuku dan mewarnai
rambut atau janggutnya, ia menjawab; “Tidak mengapa.”
🔹Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan masalah ini dalam Majmu’ Fatawa, intinya:
setahu beliau tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan makruhnya memotong rambut
dan kuku bagi orang yang sedang junub, bahkan terdapat hadis shahih riwayat
Bukhari-Muslim yang menegaskan bahwa (tubuh) seorang mukmin itu tidak najis.
Dengan tambahan riwayat dari Shahih al-Hakim: ”baik dalam keadan hidup ataupun
mati”. Demikian pula adanya hadis tentang perintah bagi yang haid untuk
menyisir rambut pada waktu mandi, padahal sisiran bisa menyebabkan rontoknya
rambut.
🔹Syaikh
Wahbah az-Zuhaili (ulama kontemporer) Dalam bukunya al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuhu,menulis, “Tidaklah dibenci dalam pandangan mazhab Hanbali bagi
seorang yang junub, atau dalam keadaan haid, atau nifas, menggunting rambutnya,
kukunya, dan tidak juga ‘menyemir’ rambutnya sebelum mandi.”
🔹Ulama
–ulama syafi’iyah sendiri kebanyakan tidak sepakat dengan pendapat Imam
Ghazali tersebut, diantaranya yang bisa kita sebutkan adalah
Syekh Khatib As-Syarbini, dalam kitab I’anat Thalibin 1/96 beliau berkata
: “Tentang akan kembalinya (anggota tubuh) semisal darah, pendapat ini
perlu diselidiki lagi. Demikian pula (bagian tubuh) yang lainnya. Karena
(bagian tubuh) yang kembali (dibangkitkan bersama dengan pemilik bagian tubuh
itu) adalah bagian-bagian tubuh yang pemilik tubuh itu mati bersamanya (ada
pada saat kematian orang tersebut).”
🔹Dalam
kitab Syafi’i yang lain yaitu Niyatul Muhtaj Syarh al-Minhaj disebutkan: “makna
‘dikembalikan diakhirat (dari anggota tubuh) bukanlah bagian anggota tubuh yang
diperintahkan untuk dipotong, tetapi adalah bagian-bagian tubuh yang asli
(seperti tangan, kaki, mata dll.)
🔹Lebih
jelas lagi dalam kitab dalam Madzab Syafi’i yang lain yaitu Hasyiah
al-Bujairimi ’ala al-Khotib, dalam kitab tersebut dikatakan bahwa pendapat Imam
al-Ghazali tersebut perlu dikaji lagi sebab bagian tubuh yang kembali adalah yang
ada disaat kematian pemiliknya dan bagian badan asli yang pernah terpotong,
bukan seluruh kuku dan rambut yang pernah dipotong selama hidupnya. (Hasyiah
al-Bujairimi ’ala al-Khotib 2/335)
🔹Bantahan
dari kalangan syafi’iyah juga dikemukakan oleh al Hafidz Ibnu Hajar al
Asqalani, Imam Ibnu Rajab dalam sarah mereka pada shahih
Bukhari, Menurut mereka; tidak ada satupun dalil dari Nabi Saw yang
mencegah orang yang sedang junub atau wanita yang sedang haid atau nifas dari
melakukan perkara-perkara yang disebut tadi. Adapun hadis riwayat ali di atas,
ia adalah hadits munkar bahkan maudhu’ (palsu). (catatan penulis :
hadis tersebut tidak kami temukan dalam al-kutub at-tis’ah bahkan
kitab-kitab hadis selain itu di lebih dari 200 kitab hadis dalam maktabah syamilah)
🔹Fatwa
ulama al-Azhar, Syaikh ’Atiyah Shaqr) menyebutkan bahwa pernyataan yang
melarang memotong kuku dan rambut ketika dalam keadaan junub tidak berdasarkan
dalil. Pendapat yang menyatakan makruh adalah pendapat yang la ashla
lahu (tidak ada dasarnya). (al-Fatawa; Min Ahsanil-Kalam 1/438)
Demikian
juga dalam kitab fikih yang muktamad, kalau kita telusuri hal-hal yang
dilarang dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub, tak satu pun
yang menyebutkan tidak boleh memotong kuku dan rambut.
Ast.: ➡
Kesimpulan
1. Pendapat
yang mu’tamad (bisa dipegang) adalah yang menyatakan bolehnya memotong anggota
tubuh seperti kuku ketika junub. Adapun larangan memotong anggota tubuh ketika
junub yang tertulis dalam beberapa kitab mazhab Syafi’i bersumber dari pendapat
Imam al-Ghazali. Sedangkan Imam al-Ghazali sendiri tidak menyatakan larangan
itu dengan kalimat yang tegas yang menunjukkan hukum haram. Beliau menggunakan
lafadz: “la yanbaghi” yang artinya “tidak semestinya, tidak
seharusnya atau tidak seyogyanya…”
2. Tidak
ada satupun dalil dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang shahih (kuat) dan sarih
(jelas) yang menjadi dasar hukum larangan bagi orang yang memotong kuku dan
rambut bagi orang yang sedang junub khususnya wanita yang haid.
3. Jumhur
ulama mazhab bahkan dari kalangan Syafi’iyah membantah dan mengkoreksi pendapat
Imam al-Ghazali dalam masalah ini.
4. Alasan
Imam al-Ghazali bahwa bagian tubuh yang terpotong tersebut akan dikembalikan
pada pemilik tubuh tersebut, maka argument ini tidaklah tepat, sebab
jumhur ulama menyatakan bahwa bagian tubuh yang dikembalikan adalah : (a)
bagian-bagian tubuh lengkap yang ada pada waktu kematian pemiliknya, dan (b)
bagian-bagian tubuh yang asli (al-ajza’ al-ashliyah) yang pernah terpotong
sewaktu pemiliknya masih hidup seperti kaki dan/atau tangan yang
terpotong). Bagian-bagian itulah yang akan dikembalikan secara sempurna pada
hari kiamat. Adapun kuku atau rambut yang disunnahkan untuk dipotong tidak
termasuk bagian yang dikembalikan tersebut.
5. Tanpa
mengurangi rasa hormat kepada al Imam Ghazali, logika beliau itupun bisa
dibantah dengan logika pula : apakah logis jika seluruh kuku dan rambut yang
pernah tumbuh pada tubuh seseorang di dunia dikembalikan pada saat bangkitnya
di hari kiamat? Seberapa panjang kuku dan rambut manusia jika seluruh rambut
dan kuku mereka yang pernah tumbuh dan dipotong selama hidupnya akan
dikembalikan lagi kepada tubuh pemiliknya?
Prihal 💚
HADITS TERPUTUS AMALAN 💚
Hadits
: ‘Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga
hal : Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang
bermanfaat sesudahnya’. (HR. Abu Daud)
Jawaban :
Beberapa
ulama menjelaskan ttg hadits ini :
🔹Dalam
hadits tersebut tidak dikatakan (terputus keadaannya untuk mendapat
manfaat) tetapi disebutkan (terputus amalnya).
Adapun
amalan orang lain (yang masih hidup) maka itu adalah milik orang yang
mengamalkannya, jika dia menghadiahkannya kepada si mayit, maka akan sampailah
pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi yang sampai itu
adalah pahala orang yang mengamalkan bukan pahala amal si mayit
itu. (Syarh Thahawiyah : 456)
🔹
hadits ini satu dr sekian hadits yg saling terkait. Tidak untuk menafikan
(menolak) hadits yang lain. Krn selain 3 diatas, ada hadits yg menyebutkan doa orang mukmin dan
sedekah juga bermanfaat utk mayit.
Seperti
contoh hadits penyebutan mtsnda orang
munafik. Disebuah hadits disebut hanya 3, sedngkn yg lain 4. Jd saling
melengkapi bukan menafikan.
Prihal Praktek
Hukum Islam
Tanya :
Ustaz, praktek hokum Islam, sejak Rasulullah ada di tengah ummat, secara logika
umum akan tetap dilaksanakan terus menerus…paling tidak di Haramain dan
sekitarnya….bisa jadi dipraktekkan secara mutawatir dan pada akhirnya menjadi
model praktek hokum Islam jalan Nabi Saw, Kenyataan saat ini, di keduanya ummat
terbagi kepada jalan berbagai mazhab … apa yang terjadi ? Seperti ada penggal
sejarah yang putus … missing link … mhn pencerahannya ustaz…?
Ast. :
Apa yang
antum nyatakan ini bahkan menjadi pedoman sebagian ulama-ulama diantaranya
mazhab Maliki. Mereka melogikakan, agama itukan turun di Madinah. Rasulullah
hidup disana, amalan beliau diikuti dan diamalkan kaum muslimin terus menerus,
khususnya masyarakat Madinah.
Karena itu
dalam mazhab Maliki ada dasar hokum lain selain Al Qura’n, Hadist, Ijma’ dan
qiyas, yakni Amalul ahli Madinah (amal orang-orang Madinah).
Apa yang dilakukan
orang Madinah maka mereka kerjakan, yang tidak mereka tinggalkan. Dengan
menggunakan logika di atas. Meskipun hal ini ditentang oelh lama-ulama yang
lain.

Mazhab dengan segala perbedaannya bukanlah bisa
diartikan : Islam dengan cara bermazhab tidak sesuai dengan cara beerislam di
zaman Nabi Saw. Karena mazhab fiqih bukanlah sekte atau pecahan kelompok dalam
agama. Mazhab fiqih adalah metodologi yang sangat diperlukan dalam memahami
nash – nash agama.

Apalagi diartikan cara beragama yang sudah tidak
sesuai dengan zaman Nabi Saw. Sebaliknya banyaknya mazhab dan pendapat itu
justru menunjukkan sangat dinamis dan luar biasanya syariat Islam, serta sangat
luasnya wilayah ijtihad.
Semakin banyak mazhab justru kita semakin bangga,
bukan semakin sedih. Sebab mazhab itu tidak seperti sekte atau pecahan-pecahan
yang saling bermusuhan. Adanya mazhab-mazhab itu menunjukkan kecanggihan dan
keistimewaan syariat Islam. Yang bukan saja telah terbukti bisa dan sukses
mengatur kehidupan manusia di zaman lampau, tapi mampu menjawab persoalan
manusia di zaman yang merpati pos sedah berubah menjadi mailing dan SMS.
Kita bisa ibaratkan sebuah organisasi, semakin
banyak departemen dan bidang-bidangnya, menunjukkan semakin besar dan semakin
luas jangkauan organisasi itu, dan tentunya semakin professional.
Contoh pendalilan Imam Maliki dengan metode :
Amalul ahli Madinah.
Mazhab Maliki tidak menerima hadist kesunahan puasa
6 hari syawal, karena dia tidak pernah menyaksikan masyarakat Madinah berpuasa
syawal. Kalau memang itu dari Nabi Saw. Tentu orang-orang Madinah secara turun
temurun akan mengerjakannya.
Sementara itu yang Rajih pendapat Jumhur Ulama.
Catatan kecil :
Ø
Sahabat Nabi Saw. Terpencar kemana-mana, ada
yang ke Suriah dan Iraq, ke Yaman, China (Sa’ad bin Abi Waqas) dan menurut
sebagian pendapat ada para shahabat yang keliling dunia termasuk Indonesia.
Ø
Ada mata kuliah Resensi Kitab.
Supaya
kita lebih kenal kitab-kitab ulama
Tahu
luar biasanya Fiqih dan Islam
Tahu
kedudukan para ulama.
Ø
Kitab-Kitab Mazhab Syafi’I :
1.
Al Mali, Majma’ al Kafi, ‘Uyun al Masail dan al
Bahr al Muhidh.
2.
AlUm,al Imla’, al Mukhtasaraat, al Risalah dan
al Jami’ al Kabir.
3.
Al Ikhtisar, karya al Muzani
4.
Qiyam al Lail dan kitab Ta’dhim al Shalah, karya
Muhammad bin nashr al Murwazy
5.
Al Furuq dan Al Wada=I’ al ‘Ain wa al Din,karya
Ibnu Suraij
6.
Tazkirah al ‘Alim wa al Muta’alim, karya Abu
Hafash Umar bin al Imam Ibnu Suraij.
7.
Al Musafir dan al Mask, karya Manshur al Tamimy.
8.
Al Ayraf, al Ijmak dan al Iqna’, karya Ibnu
Munzir
9.
Adab al Qadha, karya al Ishthakhry
10.
Al Talkish, al Miftah, Adab al Qadha dan Dalail
al Qiblat, karya Ibn al Qash.
11.
Syar al Mukhtashar dan al Tawasuth, karya Abu
Ishaq al Murwazy
12.
Furu’ al Muwalladaat, karya Ibnu al Hadad.
13.
Al Ta’liq al Kabir ‘ala al Kutub al Muzani dan
Al Ta’liq al Shaghir ‘ala al Kutub al Muzani, karya Ibnu Abi Hurairah.
14.
Syarh al Risalah, karya Abu Walid al Naisabury
15.
Al Ifshah, karya Abi Ali al Thabari
16.
Al Khishal, karya Abu Bakar al Khafaf
17.
Furu’ al Mazhab, karya Ibnu Qathan
18.
Adab al Qadha, karya al Qufal al Kabir al
Syasyi.
19.
Mahasin al Syari’at, karya Abu Bakar al Syasyi.
20.
Jam’u al Jawami’, karya Ibnu al’Ifris.
21.
Syarh al Talkhish, karya Abu Abdullah al Khatn.